Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Kominfo Minta Tokopedia Lakukan Investigasi Internal Agar Data Aman

Telko.id – Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta pengelola platform digital Tokopedia melakukan investigasi internal. Hal ini ditujukan untuk memastikan dugaan data breach pada platform marketplace itu dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjamin keamanan data pengguna.

Sebelumnya, Tokopedia membenarkan adanya upaya pembobolan terhadap data pengguna. Tanggapan itu diberikan menyusul adanya isu mengenai pembobolan 15 juta data pengguna Tokopedia.

“Kami sudah bersurat dan berkordinasi dengan Tokopedia. Tim teknis Kominfo sudah melakukan koordinasi teknis untuk menindaklanjuti adanya isu pembobolan data pengguna,” jelas Menteri Kementerian Kominfo, Johnny G. Plate di Jakarta, Minggu (03/05/2020).

Menteri Johnny menyatakan Kementerian Kominfo telah meminta Tokopedia melakukan tiga hal untuk menjamin keamanan data pengguna. “Hal pertama yang harus dilakukan Tokopedia segera melakukan pengamanan sistem untuk mencegah meluasnya data breach. Kedua, memberitahu pemilik akun yang kemungkinan data pribadinya terekspos. Dan ketiga, melakukan investigasi internal untuk memastikan dugaan data breach serta apabila telah terjadi, mencari tahu penyebab data breach tersebut,” paparnya.

Menurut Menteri Johnny, Kementerian Kominfo telah meminta laporan tentang pemberitahuan dugaan kebocoran data kepada pemilik akun, tindakan pengamanan sistem yang diakukan, serta potensi dampak data breach kepada pemilik data. “Kami, masih menunggu laporan tersebut selesai dibuat,” tuturnya.

Tokopedia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi Standar Pelindungan Data Pribadi yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

“Tokopedia menyampaikan bahwa sistem pengamanan mereka menggunakan password yang disimpan dalam bentuk hash. Selain itu, Tokopedia juga telah menggunakan fitur OTP sebagai two factors authentication sehingga user selalu diminta memasukkan kode yang baru secara real-time setiap melakukan login ” jelasnya.

Kementerian Kominfo juga mengimbau masyarakat tetap menjaga keamanan akun masing-masing. “Masyarakat sebaiknya rutin mengganti password dan tidak mudah percaya dengan pihak lain yang meminta password maupun kode OTP,” tandas Menteri Kominfo.

Menurut Menteri Johnny, password dan OTP hanya dibutuhkan oleh sistem. “Jadi kalo ada permintaan password atau OTP dari perseorangan, sudah dipastikan itu penipuan,” tandasnya.

Menteri Kominfo pun mengingatkan adanya penipuan yang menggunakan phising atau penipuan dengan cara mengelabui untuk mencuri akun pribadi.  “Saat ini banyak penipuan mengunakan phising. Sebelum kita mengklik tautan yg kita terima lewat email, pastikan keaslian alamat email pengirim. Cara membaca alamat email dari belakang ke depan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Menteri Kominfo menyatakan Kementerian Kominfo akan memanggil Direksi Tokopedia. “Terkait permasalahan ini, saya telah meminta Dirjen Aptika untuk memanggil Direksi Tokopedia agar memberikan penjelasan terkait hal ini. Pertemuan akan dilakukan Senin, tanggal 4 Mei,” ungkapnya.

Segera Bahas RUU PDP

Saat ini dugaan data breach akun pengguna Tokopedia tengah ditangani dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

Baca juga : Menkominfo Berharap PDP Jadi UU Pertama Tahun 2020

Bersamaan dengan itu, Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mengupayakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP). Seperti diketahui, Pemerintah telah mengirim Surat Presiden (Supres) kepada DPR terkait RUU PDP. Dan saat ini proses politik di DPR sedang berjalan.

“Pemerintah melalui Kementerian Kominfo juga tengah mempersiapkan panitia kerja untuk menindaklanjuti proses ini dengan DPR. Kami meyakini bahwa Pemerintah maupun DPR tetap memberi prioritas untuk pengesahan RUU PDP. Terlebih lagi RUU ini telah masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas,” tutup Menteri Johnny. (Icha)

 

 

Latest

Lebaran, Indosat Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17%

Telko.id - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mencatatkan...

Jelajahi Keajaiban AI Eraser & AI Smart Image Matting di Oppo Reno11 F 5G

Telko.id - Oppo bersama grup K-Pop populer BSS (Seventeen)...

Telkomsel Ajak Pelanggan Ciptakan Jejak Kebaikan

Telko.id - Telkomsel melalui inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR)...

Rahasia Samsung Bertahan 15 Tahun di Peringkat Satu Global Signage

Telko.id - Samsung Electronics Co., Ltd. mengumumkan prestasinya sebagai...

Rekomendasi

Mau Mudik? Ini 5 Tips Persiapan Mudik Agar Aman dan Nyaman

Telko.id - Mudik atau pulang kampung adalah tradisi turun-temurun yang dilakukan sebagian besar masyarakat Indonesia setiap jelang Lebaran. Tidak hanya sebagai ajang silaturahmi dan...

Integrasi Tiktok Shop ke Tokopedia, Dipantau Empat Bulan Sebelum Diaudit!

Telko.id – TikTok Shop akhirnya bisa beroperasi lagi, namun dibawah Tokopedia. Tapi ini belum tentu selama nya, pasalnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan memantau...

Beli Lokal Jadi Kampanye Pertama Tokopedia dan TikTok

Telko.id – Hari Belanja Nasional 2023 atau Harbolnas 12.12 menjadi moment pertama bagi Tokopedia dan Tiktok, usai TikTok menginvestasikan dana lebih dari US$1,5 miliar...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini