Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Australia Ancam Penjarakan Bos Perusahaan Media Sosial, Kenapa?

Telko.id, Jakarta – Sebuah undang-undang baru diberlakukan Australia untuk menindak tegas perusahaan media sosial. Pemerintah menyiapkan hukuman penjara jika perusahaan media sosial tidak segera menghapus konten kekerasan.

Menurut Reuters, Australia akan memberi hukuman denda 10 persen dari pendapatan global perusahaan jika konten kekerasan tidak segera dihapus dari layanan. Lalu, pimpinan perusahaan akan dipenjara selama tiga tahun.

“Penting bagi kami untuk membuat pernyataan yang jelas dan tegas kepada perusahaan media sosial. Kami berharap sikap mereka bisa berubah,” kata Menteri Komunikasi Australia, Mitch Fifield, dikutip Telko.id, Kamis (4/4/2019).

{Baca juga: Biar Apple Music Laku, Apple Langgar Peraturan Sendiri}

Undang-undang baru Australia menyasar perusahaan media sosial seperti Facebook dan YouTube. Keduanya diminta untuk segera menghapus foto atau video yang menampilkan kekerasan, semisal pembunuhan, penyiksaan, dan lain-lain.

Peraturan baru pemerintah Australia terbit setelah terjadi serangan tunggal di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada pertengahan Maret 2019. Serangan itu menewaskan sekitar 50 orang, termasuk warga Indonesia.

Beberapa waktu lalu, kelompok advokasi Muslim Prancis menuntut Facebook dan YouTube terkait siaran langsung atau live streaming insiden penembakan brutal di masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada 15 Maret 2019 lalu.

{Baca juga: Setiap Detik, Video Penembakan di Selandia Baru Nongol di YouTube}

Mereka mempertanyakan kebijakan Facebook dan YouTube yang bisa-bisanya kecolongan dengan siaran langsung tak pantas tersebut. Dewan Agama Islam Prancis pun meminta supaya Facebook dan YouTube bisa bersikap tegas.

Mereka mendesak dua platform media sosial tersebut melarang segala konten berbentuk terorisme maupun kekerasan untuk disiarkan ke publik. Sebab, tontonan seperti itu bisa saja terakses oleh anak-anak di bawah umur. [SN/IF]

Latest

Ini Tiga Kunci Transformasi Digital di Indonesia

Telko.id - Transformasi digital menjadi sangat penting saat ini...

Indosat SheHacks 2024, Kembali Hadir Dukung Pemberdayaan Perempuan

Telko.id - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui...

Pemerintah Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

Telko.id – Pemerintah, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan...

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan...

Rekomendasi

Ini Tiga Kunci Transformasi Digital di Indonesia

Telko.id - Transformasi digital menjadi sangat penting saat ini agar bisnis dibidang apapun tidak terlibas oleh jaman yang sudah masuk ke era teknologi digital....

Mudik Bersama Aspire Lite Special Edition 25th Acer Indonesia, Nyaman dan Asyik

Telko.id – Mudik untuk bersilaturahmi, biasa nya dilakukan satu tahun sekali, pas hari Raya Idul Fitri. Nah, kali ini Telko.id berkesempatan mudik berbekal Acer...

IMD Smart City Index 2024: Indonesia Perlu Perbaikan soal Kemacetan dan Korupsi

Telko.id – Berdasarkan hasil survei Institute Management and Development (IMD) terkait Smart City Indeks (SCI) 2024 menyebutkan bahwa Indonesia perlu perbaikan soal kemacetan dan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini