spot_img
Latest Phone

Strava Integrasikan Kacamata Oakley Meta Vanguard AI untuk Aktivitas

Telko.id - Strava, aplikasi pendukung gaya hidup aktif dengan...

Garmin Run Indonesia 2025 Sukses, 7.000 Peserta Dukung Keberlanjutan

Telko.id - Garmin Run Indonesia 2025 sukses digelar di...

Deretan Wearables Terbaru Apple, iPhone 17 Bukan Satu-Satunya

Telko.id – Selain iPhone 17 Series, pada perhelatan Apple...

Apple Rilis iPhone 17 Series, Ini Bocoran Harga dan Spesifikasinya

Telko.id – Apple akhirnya resmi meluncurkan iPhone 17 Series...

Garmin fēnix 8 Pro Resmi Hadirkan Teknologi MicroLED dan inReach

Telko.id - Garmin resmi meluncurkan seri fēnix 8 Pro,...

ARTIKEL TERKAIT

Australia Ancam Penjarakan Bos Perusahaan Media Sosial, Kenapa?

Telko.id, Jakarta – Sebuah undang-undang baru diberlakukan Australia untuk menindak tegas perusahaan media sosial. Pemerintah menyiapkan hukuman penjara jika perusahaan media sosial tidak segera menghapus konten kekerasan.

Menurut Reuters, Australia akan memberi hukuman denda 10 persen dari pendapatan global perusahaan jika konten kekerasan tidak segera dihapus dari layanan. Lalu, pimpinan perusahaan akan dipenjara selama tiga tahun.

“Penting bagi kami untuk membuat pernyataan yang jelas dan tegas kepada perusahaan media sosial. Kami berharap sikap mereka bisa berubah,” kata Menteri Komunikasi Australia, Mitch Fifield, dikutip Telko.id, Kamis (4/4/2019).

{Baca juga: Biar Apple Music Laku, Apple Langgar Peraturan Sendiri}

Undang-undang baru Australia menyasar perusahaan media sosial seperti Facebook dan YouTube. Keduanya diminta untuk segera menghapus foto atau video yang menampilkan kekerasan, semisal pembunuhan, penyiksaan, dan lain-lain.

Peraturan baru pemerintah Australia terbit setelah terjadi serangan tunggal di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada pertengahan Maret 2019. Serangan itu menewaskan sekitar 50 orang, termasuk warga Indonesia.

Beberapa waktu lalu, kelompok advokasi Muslim Prancis menuntut Facebook dan YouTube terkait siaran langsung atau live streaming insiden penembakan brutal di masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada 15 Maret 2019 lalu.

{Baca juga: Setiap Detik, Video Penembakan di Selandia Baru Nongol di YouTube}

Mereka mempertanyakan kebijakan Facebook dan YouTube yang bisa-bisanya kecolongan dengan siaran langsung tak pantas tersebut. Dewan Agama Islam Prancis pun meminta supaya Facebook dan YouTube bisa bersikap tegas.

Mereka mendesak dua platform media sosial tersebut melarang segala konten berbentuk terorisme maupun kekerasan untuk disiarkan ke publik. Sebab, tontonan seperti itu bisa saja terakses oleh anak-anak di bawah umur. [SN/IF]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU