Tag: UU ITE

  • Tujuh Materi Perubahan UU ITE Usulan Pemerintah

    Tujuh Materi Perubahan UU ITE Usulan Pemerintah

    Telko.id – Pemerintah mengajukan tujuh materi usulan perubahan materi dalam Revisi Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan usulan itu ditujukan agar dapat menjawab kebutuhan pelaksanaan yang ada serta merespons dinamika masyarakat. 

    “UU ITE kemudian diusulkan untuk direvisi kembali untuk pengaturan yang lebih baik, karena itu Pemerintah mengusulkan Rancangan Perubahan Kedua UU ITE bersama naskah akademis yang telah Bapak Presiden sampaikan kepada Ketua DPR RI pada 16 Desember 2021 lalu,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023). 

    Menkominfo menyatakan, dalam Rancangan Perubahan Kedua UU ITE, Pemerintah telah memperhatikan upaya peningkatan penataan dan pengaturan informasi dan transaksi elektronik.

    Setidaknya ada tujuh materi perubahan yang diusulkan, antara lain:

    1. Perubahan terhadap ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dari Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman dengan merujuk pada ketentuan KUHP; 
    2. Perubahan ketentuan Pasal 28 sehingga hanya mengatur ketentuan mengenai berita bohong atau informasi yang menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen; 
    3. Penambahan ketentuan Pasal 28A diantara Pasal 28 dan Pasal 29 mengenai konten suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat; 
    4. Perubahan ketentuan penjelasan Pasal 29 mengenai perundungan (cyber bullying); 
    5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain; 
    6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan denda serta menambah pengaturan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas penyalahgunaan pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1); dan 
    7. Perubahan ketentuan pasal 45A terkait pidana atas pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

    Selain tujuh materi perubahan tersebut, Johnny juga menyampaikan bahwa Kementerian Kominfo mengadakan diskusi publik pada tahun 2022 mengenai UU ITE, dan salah satu poin penting dalam usulan yang muncul selama diskusi publik tersebut adalah adanya masukan agar dalam revisi kedua UU ITE menyertakan norma Restorative Justice.

    “Usulan ini direncanakan dimuat dalam UU ITE sebagai upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan dalam Pasal 45 ayat (5) UU ITE terkait bentuk aplikasi Restorative Justice,” tandasnya.

    Sebelumnya, pada tahun 2021, Pemerintah telah menetapkan pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu UU ITE agar aparat penegak hukum pada tingkat penyidikan maupun penuntutan memiliki pemahaman yang sama dan menerapkan ketentuan pidana konten ilegal secara konsisten.

    “Ini strategi jangka pendek, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menyusun pedoman bersama mengenai implementasi UU ITE,” tutur Johnny. 

    Adapun mengenai strategi jangka panjang, menurut Menkominfo dengan Pemerintah mengajukan Rancangan Perubahan Kedua UU ITE yang disampaikan pada tahun 2021. 

    “UU ITE dibentuk untuk menciptakan ketertiban (order) di ruang siber dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi,” tegasnya. (Icha)

  • Menkominfo: Perubahan Kedua UU ITE Perlu Harmonisasi dengan UU KUHP  

    Menkominfo: Perubahan Kedua UU ITE Perlu Harmonisasi dengan UU KUHP  

    Telko.id – Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan perubahan kedua itu perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). 

    “Mengingat usulan rancangan perubahan kedua UU ITE disampaikan sebelum UU KUHP disahkan, perlu dilakukan harmonisasi antara rancangan perubahan kedua UU ITE dengan UU KUHP untuk melakukan penyesuaian terhadap 10 materi tersebut,” jelasnya dalam Rapat Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).  

    Johnny menyatakan secara umum UU ITE memuat dua materi pokok yaitu penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan pengaturan tentang cybercrime.

    “UU ITE merujuk kepada Budapest Convention on Cybercrime serta memperbaharui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana,” ungkapnya. 

    Menkominfo menyatakan sesuai pasal 622 ayat 1 huruf r UU KUHP terdapat ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, antara lain:

    1. Ketentuan pasal 27 ayat 1 mengenai kesusilaan dan ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. 
    2. Ketentuan pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA. 
    3. Ketentuan pasal 30 mengenai akses ilegal. 
    4. Ketentuan pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan. 
    5. Ketentuan pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain 
    6. Ketentuan pasal 45 ayat 1 ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 27 ayat 1 terkait kesusilaan dan ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. 
    7. Ketentuan pasal 45 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 28 ayat 2 ujaran kebencian berdasarkan SARA. 
    8. Ketentuan pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 30 terkait akses ilegal. 
    9. Ketentuan pasal 47 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan, dan 
    10. Ketentuan pasal 51 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

    Johnny mengharapkan harmonisasi itu akan menjadi perhatian bersama Pemeritah dan DPR RI.

    “Sesuai surat Presiden kepada Ketua DPR RI No. R-58/Pres/12/2021, pada 16 Desember 2021, Pemerintah telah menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) perubahan kedua UU ITE. Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili Presiden dalam pembahasan RUU tersebut di DPR RI,” ungkapnya.

    Dalam rapat kerja itu, hadir mendampingi Menkominfo Johnny G. Plate antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba; Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pengerapan.

    Serta Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong serta Plt, Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo Hary Budiarto. (Icha)

  • Tiga Kementerian Bentuk Tim Kajian  UU ITE Terkait Pasal Karet

    Tiga Kementerian Bentuk Tim Kajian UU ITE Terkait Pasal Karet

    Telko.id – Tiga Kementerian bentuk  tim kajian UU ITE atau Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai pengkajian kriteria implementatif dan rumusan substansi undang-undang tersebut.

    Tiga kementerian tersebut adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Hukum dan HAM.

    “Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Kominfo dan Kementerian Kumham akan mengambil langkah-langkah,” ujar Johnny G. Plate, Menteri Kominfo dalam Konferensi Pers usai rapat Pengarahan Kepada Tim Kajian Teknis UU ITE, bersama Menkopolhukam di Ruang Nakula Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (22/02/2021).

    Mengenai langkah yang akan diambil, Ia menyatakan salah satu prinsip yang dikedepankan adalah menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.  Menurutnya, Indonesia telah memilih berdemokrasi, menganut kebebasan pers, kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.  Karenanya semua syarat mutlak itu, Indonesia berada pada titik tidak balik lagi atau point of no return. 

    Baca juga : Presiden Resmi Mengajukan Revisi UU ITE ke DPR

    “Yang menjadi tugas kita bersama adalah menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi, kualitas kebebasan pers, kualitas berserikat, kualitas berkumpul dan kualitas menyampaikan pendapat. Dan payung hukum hulu seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden adalah salah satu di Undang-Undang ITE,” jelasnya.

    Mengenai adanya keberatan tentang pasal dalam UU ITE yang dianggap krusial, multitafsir atau pasal karet, Menteri Kominfo menegaskan hal itu telah diajukan pihak yang berkeberatan ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review. Kurang lebih sebanyak 10 kali dan mendapatkan penolakan. 

    Namun demi manfaat untuk kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan undang-undang itu sendiri,” tandasnya.

    Dalam Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE terdapat  Tim Pelaksana yang diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo, Sub Tim I dari Kementerian Kominfo dipimpin Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo Henri Subiakto, dan Widodo Ekatjahjana selaku Ketua Sub Tim II Kemenkumham. 

    Peran Kominfo

    Berkaitan dengan arahan Presiden, Johnny menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan menangani kajian dan pedoman pelaksanaan Undang-Undang ITE khususnya pada pasal krusial seperti pasal 27, pasal 28, dan pasal 29 UU ITE.

    “Pedoman pelaksanaan undang-undang ITE ini bukan norma hukum baru. Jangan sampai keliru ditafsirkan seolah-olah membuat satu tafsiran terhadap undang-undang, karena sudah jelas penjelasan atas undang-undang sudah ada di bagian penjelasan undang-undang, dan penafsiran akhir dalam pelaksanaan judicial system kita bagi masyarakat pencari keadilan adalah menjadi kewenangan hakim,” tandasnya.

    Menurut Menteri Kominfo, Pedoman Pelaksanaan UU ITE yang dibuat dinilai sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE apabila disengketakan atau terjadi sengketa yang berkaitan denganregulasi tersebut. 

    “Baik itu oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik, dan tentunya oleh Kominfo dalam menjaga ruang digital,” jelasnya.

    Johnny juga menyatakan bahwa suatu keniscayaan bagi Indonesia saat ini bertransformasi ke ruang digital. Sehingga di era transfomasi digital dibutuhkan payung hukum yang memadai guna menjaga dan mengawal ruang digital digunakan dan dimanfaatkan untuk hal-hal yang yang aman, bersih, kondusif, produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. 

    “Di sisi yang lain harus mampu menjamin pemenuhan rasa keadilan masyarakat. Untuk itu, Saya juga menggarisbawahi betul jangan sampai dalam pelaksanaan dua tim berdampak pada kekosongan payung hukum di dalam ruang digital,” ujarnya. 

    Libatkan Masyarakat

    Menurut Johnny, tidak bisa dimungkiri, ruang digital merupakan ruang masyarakat yang hampir semua aktifitasnya seperti aktifias di ruang fisik. “Masyarakat kita telah bertransformasi dari phyical space ke digital space, karenanya payung-payung hukum yang menyangkut tata kelola kehidupan kemasyarakatan tidak saja di dalam ruang-ruang fisik, tetapi juga di dalam ruang ruang,” tegasnya.

    Menurutnya, ruang digital Indonesia saat ini merupakan komponen penting bahkan ruang digital bangsa-bangsa lain di dunia yakni terkait dengan data. “Karenaitu penting untuk kita memastikan tata kelola data dapat dilakukan dengan baik, mengingat data bergerak ekstrateritorial, data bergerak lintas batas yurisdiksi suatu negara,” ungkapnya. 

    Menteri Kominfo menyatakan saat ini, dalam forum internasional, posisi Indonesia saat ini cukup kuat dan tegas dalam mengatur protokol yang memadai dalam tata kelola pergerakan data lintas batas negara. 

    “Disamping undang-undang ITE, undang-undang terkait lainnya dibutuhkan untuk menjaga agar ruang digital kita bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, dan dapat menjamin keadilan bagi pencari atau pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat.” tandasnya.

    Johnny juga menegaskan bahwa pemerintah akan kerja maraton dengan melibatkan  komponen masyarakat, para ahli akademisi dan lingkungan kerja kementerian/lembaga terkait termasuk menerima masukan dari awak media dalam rangka menghasilkan suatu pedoman pelaksanaan yang dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penegakan hukum di Indonesia. 

    “Di sisi yang lain masukan-masukan dalam rangka penyempurnaan UU ITE itu sendiri agar  bermanfaat bagi masyarakat, dan sejauh mungkin menghindarkan diri lagi dari potensi pasal-pasal karet yang baru,” imbuhnya. (Icha)

  • Ya Ampun, Kok Tega, Penyebaran Virus Corona Dijadikan Konten Hoaxs

    Ya Ampun, Kok Tega, Penyebaran Virus Corona Dijadikan Konten Hoaxs

    Telko.id – Selama dua minggu terakhir ini, ternyata penyebaran berita atau kontek hoaks dan disinformasi mengenai penyebaran Virus Corona atau Novel Coronavirus (2019-nCoV) di Indonesia meningkat. Kok tega ya?

    Akhirnya, Kementerian Kominfo pun proaktif melakukan pemblokiran konten dan mendorong aparat penegak hukum melakukan penindakan atas pelaku penyebaran hoaks terkait Virus Corona.

    Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, sampai Senin, 3 Februari 2020 ini sudah ditemukan sebanyak 54 informasi hoaks yang tersebar melalui media sosial dan platform pesan instan.

    “Hasil pantauan Tim AIS Kementerian Kominfo ada 54 informasi hoaks. isinya beragam, mulai dari soal sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah terkena Virus Corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhannya,” jelas Menteri Kominfo dalam Konferensi Pers mengenai Penanganan Hoaks Terkait Virus Corona di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Senin (03/02/2020).

    Baca juga : Sepanjang 2019, Kominfo Terima Lebih Dari 430 Ribu Aduan Konten Negatif

    Menurut Menteri Johnny, hasil monitoring lalu lintas percakapan media sosial berkaitan dengan Virus Corona cenderung meningkat. “Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36, hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks dan disinformasi yang disebarkan,” jelasnya.

    Menteri Kominfo menegaskan, pihaknya telah melakukan pemblokiran konten hoaks dan disinformasi tersebut dan akan melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum. “Kami tak segan lakukan blokir dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas,” tandasnya.

    Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengingatkan kembali agar warganet tidak menyebarkan hoaks. Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) disebutkan “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.

    Sumber : Kementerian Komunikasi dan Informatika

     

    Sumber : Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Jika terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 28 UU ITE dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 , yaitu: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

    Dalam konferensi pers itu, Menteri Kominfo didampingi oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semual Abirijani Pangerapan dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Widodo Muktiyo.

    Rujuk Informasi Resmi Pemerintah

    Menteri Johnny mengimbau agar masyarakat Indonesia terutama warganet tidak percaya dengan informasi yang disebar dari sumber yang tidak dapat dipercaya.

    “Lakukan cek silang dan cari informasi dari sumber resmi Pemerintah. Kalau berkaitan dengan kesehatan, cek di kemkes.go.id, atau mengenai informasi luar negeri cek di kemlu.go.id,” pintanya.

    Baca Juga : Temuan 54 Konten Hoaks terkait Virus Corona

    Menurut Menteri Kominfo, saat ini Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk mencegah dampak penyebaran Novel Coronavirus (2019-nCoV) itu.  Kebijakan itu antara lain, pertama, Pemulangan 285 WNI dari Wuhan, Tiongkok. Kedua,  Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto akan berkantor di Natuna, dan akan memberikan status terkini tentang perkembangan WNI yang dipulangkan. Ketiga, pemerintah menutup penerbangan dari dan ke Tiongkok mulai Rabu (05/02/2020) pukul 00.00 WIB.

    Selanjutnya, keempat, pendatang dari Tiongkok, yang telah tinggal selama 14 hari di mainland, tidak diperkenankan masuk dan transit di Indonesia. Kelima, pemerintah Mencabut Bebas Visa dan Visa On Arrival bagi Warga Negara Tiongkok yang bertempat tinggal di mainland Tiongkok dan keenam, pemerintah meminta WNI tidak bepergian ke mainland Tiongkok.

    Dalam kesempatan itu, Menteri Kominfo juga mengajak pemangku kepentingan dan komunitas untuk ikut proaktif dalam mendorong masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Jangan gunakan untuk sebar hoaks, yang terkait Corona Virus. Gunakan untuk yang produktif dan bermanfaat,” tandasnya.

    Saat ini, secara global per tanggal 1 Februari 2020 tercatat  11.953 kasus Virus Corona terkonfirmasi. Sebanyak 1821 kasus diantaranya dilaporkan dari Cina yang tersebar di 34 wilayah. Total kematian 259 kasus (CFR 2,2%) yang seluruhnya terjadi di China. Di Indonesia belum terjadi kasus terkonfirmasi.

    WHO sudah menetapkan 2019-nCoV sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) sejak tanggal 30 Januari 2020 sejak tanggal 30 Januari 2020 karena adanya peningkatan kasus yang signifikan dan kasus konfirmasi di beberapa negara lain. Penularan antar manusia yang terjadi masih terbatas pada keluarga pasien, petugas kesehatan yang merawat pasien, dan kontak erat dengan kasus konfirmasi. (Icha)

     

     

     

     

  • Video Kimi Hime Diblokir, Pengacara: Kominfo Standar Ganda

    Video Kimi Hime Diblokir, Pengacara: Kominfo Standar Ganda

    Telko.id, Jakarta – Kuasa Hukum Kimi Hime, Irfan Akhyari mempertanyakan dasar hukum pemblokiran video Kimi Hime. Menurutnya, makna kesusilaan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih bisa diperdebatkan.

    Irfan mengatakan, Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Tetapi Irfan mempertanyakan maksud dari kesusilaan tersebut kepada Kominfo.

    {Baca juga: Pengacara Bertemu Kominfo, Bagaimana Nasib Video Kimi Hime?}

    “Pasal 27 itu debatnya mengenai tataran kesusialaan. Makanya kemarin Kimi nanya terkait kesusilaan. Tapi dalam diskusi dijabarkan pula peraturan menteri mengenai kesusilaan,” kata Irfan di Kantor Kominfo, Jakarta Senin (29/07/2019)

    Peraturan Menteri (Permen) yang dimaksud adalah Permen nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet. Tetapi Irfan menilai jika UU ITE dan Permen 19 tidak cukup. Perlu ada regulasi yang lebih jelas sehingga konten kreator tidak bingung ketika ingin membuat konten.

    “Kita harapkan harus ada aturan yang jelas. Aturan yang tidak hanya berfokus pada user tapi juga pemilik aplikasi. Ini seolah-olah standar ganda. Dari Aplikasi boleh tapi dari Kominfo dilarang,” ujar Irfan.

    Hal tersebut ditanggapi langsung oleh Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu. Menurutnya, Kominfo menerima saran dari Irfan jika perlu regulasi lagi untuk menerjemahkan UU ITE. Tetapi dalam kasus Kimi Hime, Kominfo tetap menggunakan UU ITE sebagai acuan untuk menilai kontennya.

    “Seperti pada kesempatan sebelumnya, rujukan UU ITE terkait kesusilaan,” ucap Ferdinandus, tanpa menjelaskan standar kesusilaan yang dimaksud seperti apa.

    {Baca juga: Lagi Sibuk, Kimi Hime Utus Kuasa Hukum ke Kominfo}

    Ferdinandus menambahkan jika Kominfo memang sejak awal sedang melakukan revisi Permen Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet. Tujuannya karena internet selalu berkembang sehingga perlu adanya penyesuaian.

    “Kebetulan dalam waktu dekat kami sedang merevisi peraturan menteri nomor 19 tahun 2014 tentang penanganan konten internet,” ujar pria yang akrab disapa Nando itu.

    “Peraturan ini kan belum diubah sejak 5 tahun yang lalu. Jadi perlu penyesuaian,” tambahnya.

    Seperti diketahui, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 3 konten YouTube Kimi Hime. Hal ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat mengenai konten dari Youtuber gaming bernama asli Kimberly Khoe itu.

    Pihak Kemenkominfo pun menghubungi pihak Google untuk meminta pemblokiran. Akhirnya ada 3 konten Kimi Hime yang diblokir karena dianggap terlalu vurgar di kanal YouTube.

    {Baca juga: Kominfo Blokir Konten Youtube Kimi Hime, Alasannya?}

    Youtuber ini diduga melanggar unsur kesusilaan yang tertuang dalam pasal 45 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). [NM/HBS]

  • 2 Pendekatan Kominfo untuk Tangkal Konten Hoaks Pemilu 2019

    2 Pendekatan Kominfo untuk Tangkal Konten Hoaks Pemilu 2019

    Telko.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memberantas konten hoaks di platform digital, khususnya menjelang Pemilu 2019. Menurut Menkominfo Rudiantara, pihaknya menggunakan dua pendekatan dalam menangkal peredaran konten hoaks Pemilu 2019.

    Berdasarkan keterangan resmi di situs resmi Kominfo, pendekatan pertama adalah pengaisan terhadap konten hoaks yang berjalan setiap harinya. Kemudian pada pendekatan kedua, Kominfo melakukan pengawasan konten khususnya pada masa tenang Pemilu 2019. 

    Hal tersebut Rudiantara katakan dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir Pengamanan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pileg dan Pilpres 2019 di Jakarta, Senin (15/04/2019)

    “Ada dua pendekatan untuk menangani hoaks yaitu yang sudah berjalan dan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelas Rudiantara.

    {Baca juga: Masa Tenang Pemilu, Kominfo Himbau Stop Kampanye di Medsos}

    Berkaitan dengan masa tenang pemilu yang ditetapkan oleh KPU, Rudiantara mengatakan bahwa pengawasan konten hoaks mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

    Bersama dengan Satgas Pemilu, Kominfo melakukan pengawasan terhadap hoaks di internet yang berkaitan dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Legislatif.

    “Bersama dengan Bawaslu, kami (Kominfo) melakukan pengaisan setiap hari atas konten-konten yang diduga melanggar pasal 492 UU 7 Tahun 2017,” Kata Rudiantara.

    Di masa tenang, Rudiantara juga melaporkan hasil pengaisan hoaks dari tanggal 14 Maret sampai 15 Maret 2019. Hasilnya, hoaks terkait pemilu masih ditemukan di platform digital.

    “Hasilnya, kemarin (tanggal 14 Maret) setelah jam 00.01 WIB sampai tadi malam jam 00.00 teridentifikasi ada 4 hoaks. Kemudian, sampai tadi pagi jam 06.00 WIB, teridentifikasi ada 3 yang diduga melanggar UU 7 Tahun 2017,” ucap Rudiantara.

    {Baca juga: Rudiantara Jelaskan Tiga Lapis Tindakan Tangkal Konten Hoaks}

    Rudiantara menekankan bahwa, pengaisan konten hoaks di masa tenang akan mengacu pada UU Pemilu. Sedangkan penanganan hoaks berjalan, akan mengacu pada UU ITE. 

    “Yang lainnya, yang hoaks berjalan, itu penanganannya menggunakan UU ITE yang selama ini memang sudah berjalan. Jadi hal khususnya adalah penambahan dengan menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017,” papar Rudiantara. 

    Rapat koordinasi tersebut dalam rangka kesiapan akhir pengamanan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pileg dan Pilpres 2019. Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. (NM/FHP)

  • Revisi UU ITE Sudah Berlaku Jadi Hati-hati Kalau Ber Medsos

    Revisi UU ITE Sudah Berlaku Jadi Hati-hati Kalau Ber Medsos

    Telko.id – Setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diketok palu 30 hari lalu pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tepatnya pada pada 27 Oktober 2016. Maka, hari ini, hasil revisi tersebut resmi diberlakukan.

    Ternyata ada banyak perubahan dalam revisi UU tersebut. Salah satunya adalah kewenangan pemerintah yang memiliki kuasa untuk memblokir atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum, termasuk akun media sosial yang menyebarkan konten negatif.

    Jadi masyarakat dihimbau untuk cek and ricek sebelum memasukan konten ke media sosial. Jangan sampai mengganggu ranah privacy orang lain.

    Dalam UU ITE, salah satu poin penting terdapat pada pasal 27 tentang pengurangan hukuman untuk kasus pencemaran nama baik dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Pengurangan hukuman juga berlaku pada pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan yang semula berlaku hukuman 11 tahun, kini hanya empat tahun penjara. Dengan adanya aturan ini, tersangka baru bisa ditahan setelah ada keputusan hukum tetap atau inkrah.

    Ancaman pidana pencemaran nama baik dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Juga menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan pada Pasal 29 dari paling lama 12 tahun penjara menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

    Lalu ada penambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap ‘ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik’ pada Pasal 27 ayat 3.

    Selain itu untuk melaksanakan putusan MK atas Pasal 31 ayat 4 yang mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi ke dalam UU. Juga menambahkan penjelasan pasal 5 terkait keberadaan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.

    Dalam Undang-undang iTE ini juga dilakukan sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan dengan hukum acara KUHAP. Termasuk juga memperkuat peran PPNS UU ITE untuk memutuskan akses terkait tindak pidana TIK.

    Jejak digital pun dapat dihapus karena ada penambahan ketentuan ‘right to be forgotten’: kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaan ‘right to be forgotten’ dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. (Icha)