Tag: Frekuensi 2.3 GHz

  • Refarming Pita Frekuensi 2,3 GHz Tuntas, 9 Klaster pun Meningkat Kualitasnya

    Refarming Pita Frekuensi 2,3 GHz Tuntas, 9 Klaster pun Meningkat Kualitasnya

    Telko.id – Refarming pita frekuensi 2,3 GHz akhir nya tuntas. Penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz ini dilaksanakan sejak 14 Juli 2021 sampai dengan 28 September 2021, dengan perubahan frekuensi pada 15.577 Base Transceiver Station (BTS) dan dilakukan secara bertahap melalui 9 klaster di berbagai daerah di Indonesia.

    Penataan ulang itu dilakukan setelah penetapan Telkomsel dan Smartfren sebagai pemenang seleksi pengguna pita frekuensi 2,3 GHz pada bulan Mei 2021 yang lalu.

    Refarming pada 9 klaster tersebut mencakup Kepulauan Riau, Sumatera Bagian Utara, Jawa Bagian Tengah, Sulawesi Bagian Utara, Banten, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Jawa Bagian Barat kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi.

    Sedangkan Klaster 7a sebagian Jawa Bagian Timur yang meliputi antara lain Kabupaten dan Kota Malang, Kabupaten dan Kota Kediri, Kabupaten dan Kota Blitar, dan Kabupaten dan Kota Madiun. Dan klaster 7b sebagian Jawa Bagian Timur yang meliputi antara lain Kota Surabaya, Kabupaten/Kota Mojokerto, dan Kab. Sumenep, serta klaster 8 Papua, Maluku, dan Maluku Utara.

    “Penataan ulang pita frekuensi 2,3 tersebut dilakukan sesuai aturan yang mengharuskan kondisi para pemenang seleksi pengguna pita spektrum frekuensi 2,3 GHz, yang dinilai tidak berdampingan (non-contiguous) untuk ditata ulang,” ungkap Johnny G.Plate dalam Konferensi Pers Penyelesaian Refarming 2,3 GHz, di Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (29/09/2021).

    Johnny juga menjelaskan bahwa pelaksanaan penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz, dilakukan atas dasar dua payung hukum, yaitu Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 300 Tahun 2021 tentang Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3, dan Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 121 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Ulang atau Refarming Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, sebagaimana telah diubah melalui Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 123 Tahun 2021.

    Selama proses kegiatan refarming tidak terlepas dari operator PT Berca Hardayaperkasa dan PT Smartfren Telecom, serta koordinasi yang baik antara tim Kementerian Kominfo dan operator.

    “Sehingga proses refarming di suatu klaster dapat diselesaikan dalam tempo kurang dari 24 jam,” ujarnya.

    Selama proses refarming berlangsung, Kementerian Kominfo melalui UPT Balai Monitor dan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio ikut membantu atas keberhasilan proses refarming.

    “Salah satunya dengan melakukan kegiatan Frequency Clearance sebanyak minimal dua kali, yakni sebelum proses pemindahan pita frekuensi radio dan setelah pemindahan pita frekuensi radio pada setiap klaster. Frequency Clearance penting agar benar-benar bisa dimanfaatkan dan digunakan dengan baik,” jelasnya. 

    Tingkatkan Kualitas Layanan

    Menurut Johnny, dengan diselesaikannya penataan ulang pita 2,3 GHz menandakan bahwa kondisi pita frekuensi radio untuk layanan seluler di Indonesia semakin baik dan semakin optimal.

    “Sehingga diharapkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat terus dipertahankan di level yang terbaik,” ujarnya.

    Ia pun menegaskan bahwa berbagai manfaat dan keuntungan dari refarming meliputi empat aspek, yakni perbaikan kualitas layanan bagi pelanggan di jaringan 4G maupun 5G, peningkatan kemudahan dan efisiensi pada proses upgrade teknologi Mobile Broadband (dari 4G menjadi 5G).

    Juga untuk meningkatkan efisiensi pembangunan jaringan 4G, serta menambah kapasitas jaringan 4G untuk mengatasi kepadatan jaringan (network congestion),” jelasnya.

    Melalui alokasi pita yang sudah contiguous, seluruh operator yang beroperasi di pita 2,3 GHz dapat melanjutkan pemenuhan komitmen pembangunan dan penggunaan alokasi pita frekuensi secara maksimal untuk menghadirkan layanan broadband yang berkualitas baik.

    “Khususnya untuk meningkatkan kecepatan akses internet mobile broadband yang dapat dinikmati oleh masyarakat,” tandasnya. (Icha)

  • Pemerintah Batalkan Lelang Frekuensi 2.3 GHz, Kenapa?

    Pemerintah Batalkan Lelang Frekuensi 2.3 GHz, Kenapa?

    Telko.id – Pemerintah batalkan lelang frekuensi 2.3 GHz yang diumumkan pembukaannya pada tanggal 20 November 2020 lalu. Padahal sudah ada pemenang nya juga yang diumumkan 14 Desember 2020 lalu. Pemenangnl lelang frekuensi selebar 30 MHz yang dialokasikan untuk jaringan 5G itu dimenangkan oleh tiga operator: Telkomsel, Smartfren dan Hutchison Tri (3). 

    Dalam pengumumannya, Jumat, 22 Januari 2021 lalu, proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dihentikan. 

    Menurut Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, langkah yang diambil tersebut sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kominfo, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.

    Sebagai tindak lanjut dari pemerintah batalkan lelang ini, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Peserta Seleksi yang telah menyerahkan dokumen jaminan keikutsertaaan seleksi (bid bond), maka Kementerian Kominfo telah mengembalikan bid bond tersebut pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 dan diterima langsung oleh perwakilan Peserta Seleksi bersangkutan.

    Kementerian Kominfo secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources), khususnya pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.

    Menurut Moch S. Hendrowijono, Pengamat Telekomunikasi, seperti dikutip dari Kompas.com, pembatalan seperti yang sekarang terjadi itu suatu hal yang belum pernah terjadi sejak ada lelang frekuensi yang terbuka tahun 2016. 

    “Masalahnya lalu bukan selesai dengan sekadar mengembalikan uang jaminan peserta lelang. Pemerintah harus bisa menjelaskan alasan pembatalan lelang. Sebab ini akan menjadi preseden yang tidak baik ke depannya. Jika alasan “menyelaraskan dengan peraturan perundangan, berupa PP No 80/2015 tentang PNBP”, maka bisa dikatakan, penetapan pemenang dengan besaran angka penawaran yang kemudian diterima, itu merupakan hal yang fatal,” ungkap Hendro. 

    Hendro menambahkan bahwa Menteri Kominfo Johnny G Plate tidak mempelajari pengalaman lelang-lelang sebelumnya, terutama lelang frekuensi selebar 30 MHz di spektrum sama, 2300 MHz beberapa waktu lalu. Lelang dimenangkan oleh Telkomsel dengan harga sedikit di atas satu triliun rupiah (Rp 1.050.000.000.000). Sementara di sisi lain, Kementerian Kominfo punya kewajiban untuk mengumpulkan sebanyak mungkin PNBP yang didapat antara lain dari lelang frekuensi, BHP (biaya hak penggunaan frekuensi), upfront fee, dan lain-lain. 

    Jika dihitung dari lelang yang dimenangkan Telkomsel sebelumnya, 30 MHz lelang terakhir hanya menghasilkan 3X Rp 144,8 miliar sama dengan Rp 434,4 miliar. Jumlah ini sangat jauh dari Rp 1,05 triliun yang dibayarkan Telkomsel sebelumnya. 

    Sementara tahun-tahun sebelumnya Kementerian Kominfo menyetorkan PNBP ke negara tidak kurang dari Rp 30 triliun. Bukan tidak mungkin, Menkominfo mendapat teguran dari Kementerian Keuangan karena kegagalan mendapatkan PNBP yang seharusnya paling tidak mendapat Rp 1,05 triliun. 

    Lalu, akankah lelang spectrum Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz ini akan dilakukan lagi? Kita tunggu saja pengumuman dari pemerintah selanjutnya. (Icha)

  • Pemerintah Usulkan Perubahan Penggunaan Frekuensi 2.3 GHz

    Pemerintah Usulkan Perubahan Penggunaan Frekuensi 2.3 GHz

    Telko.id – Pemerintah dalam hal ini Kominfo akan melakukan perubahan penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2.3 GHz. Dengan Memperhatikan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

    Menurut Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Konsultasi publik RPM Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz perlu dilakukan dengan alasan, untuk pencegahan terjadinya saling mengganggu, efisiensi dan ekonomis, perkembangan teknologi, dan kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan. Termasuk juga dalam rangka rencana pengurangan 100 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kominfo.

    Adapun yang dilakukan oleh Kominfo ini adalah menggabungkan, mengubah, dan mencabut 4 (empat) Peraturan Menteri. Pertama Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz. Kedua, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi.

    Peraturan ketiga yang digabung adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2012 tentang Prosedur Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi.

    Dan keempat adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz.

    Lalu, rencananya penggunaan dari frekuensi 2.3 GHz untuk pemanfaatan moda time division duplexing(TDD) berbasis netral teknologi. Pembagiannya, rentang frekuensi radio 2300-2360 MHz untuk keperluan layanan jaringan bergerak seluler dengan cakupan layanan nasional. Rentang frekuensi radio 2360-2390 MHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dengan cakupan layanan berbasis zona dan rentang frekuensi radio 2390-2400 MHz untuk keperluan kewajiban pelayanan universal telekomunikasi.

    Untuk itu diperlukan koordinasi dalam penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz. Yang pertama perlu melakukan koordinasi penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz dengan negara tetangga yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

    Selain itu juga perlu koordinasi penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan jaringan bergerak seluler dan koordinasi untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband).

    Koordinasi juga diperlukan untuk penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz antar penggunaan untuk layanan jaringan bergerak seluler dengan penggunaan untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband).

    Untuk menanggapi Rancangan Peraturan Menteri dimaksud, masyarakat bisa memberikan masukan dari tanggal 16 sampai dengan 21 Oktober 2018 melalui email muht005@kominfo.go.idsiti008@kominfo.go.idkama001@kominfo.go.id, dan lign001@kominfo.go.id. (Icha)