spot_img
Latest Phone

Oppo Reno 14 Series: Harga Bersaing, Spesifikasi Diatas Pesaing

Telko.id – Oppo resmi meluncurkan ponsel terbarunya, yaitu Oppo...

OpenAI Siapkan Browser dengan AI, Saingan Google Chrome

Telko.id - OpenAI sebagai induk perusahaan dari ChatGPT sedang...

TECNO Luncurkan POVA 7 Series, Desain Futuristik dan Performa Gaming AI

Telko.id - TECNO resmi meluncurkan POVA 7 Series di...

Google Akhirnya Gabungkan Android dan ChromeOS, Apa Kelebihannya?

Telko.id - Google secara resmi mengonfirmasi rencana besar mereka...

Garmin Venu X1 Resmi Dirilis: Smartwatch Teringan dengan Layar 2 Inci

Telko.id - Garmin Indonesia secara resmi meluncurkan Venu X1,...

ARTIKEL TERKAIT

Pemerintah Siapkan Perpres untuk Atur Tata Kelola AI

Telko.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur tata kelola pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) di Tanah Air.

Langkah ini diambil untuk memperkuat regulasi lintas sektor sekaligus memitigasi risiko yang mungkin timbul dari penggunaan teknologi tersebut.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengungkapkan, Perpres AI akan menjadi payung hukum yang berlaku di seluruh lembaga pemerintah.

“Akan ada dua produk, yaitu peta jalan dan regulasi AI. Lalu Peraturan Presiden yang dapat berlaku di seluruh lembaga. Jadi, dengan melakukan itu, kami memperkuat regulasi kami tentang AI,” jelasnya dalam pertemuan dengan Wakil Duta Besar Singapura untuk Indonesia Terrence Teo di Jakarta, Rabu (16/07/2025).

Nezar menambahkan, Indonesia telah memiliki sejumlah perangkat hukum yang relevan dengan pengembangan AI, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Regulasi-regulasi ini akan menjadi pijakan dalam memitigasi risiko sekaligus panduan dalam memanfaatkan teknologi AI secara bertanggung jawab.

Selain Perpres, Kominfo juga tengah merancang peta jalan AI nasional yang melibatkan kolaborasi quadhelix, yakni pelaku usaha, akademisi, kelompok masyarakat sipil, dan pemerintah.

“Proses ini telah berjalan secara marathon selama hampir dua bulan ini. Pemerintah mengapresiasi komitmen semua pihak untuk mewujudkan peta jalan ini,” ujar Nezar.

Peta jalan tersebut dirancang sebagai panduan prinsipil bagi kementerian dan lembaga terkait dalam mengadopsi AI di berbagai sektor, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga layanan keuangan.

“Ini seperti panduan untuk semua kementerian yang terkait dengan adopsi AI. Kami hanya memberikan prinsip-prinsip bagaimana mengadopsinya, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta apa yang perlu diwaspadai terkait risikonya,” jelasnya.

Pemerintah berharap, kedua dokumen ini dapat menjadi dasar pengembangan AI yang etis, adaptif, dan tanggap terhadap dinamika global.

Selain itu, diharapkan juga mampu menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan publik, serta menjadi rujukan dalam membangun ekosistem AI nasional yang aman, tangguh, dan berdaya saing tinggi.

Sebelumnya, Kominfo juga telah aktif dalam menangani konten negatif di platform digital, termasuk meminta Google dan Facebook memblokir aplikasi serta grup berkonten negatif.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Selain itu, pemerintah juga terus berupaya memerangi penyebaran hoaks dengan tiga jurus penting, salah satunya melalui edukasi literasi digital kepada masyarakat.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan AI yang lebih terarah dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU