Telko.id – Pemerintah akan segera melakukan perubahan terbatas terhadap 2 (dua) peraturan pemerintah di bidang telekomunikasi. Masing-masing adalah perubahan terhadap PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan perubahan terhadap PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Kedua PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pokok perubahan terhadap 2 PP tersebut intinya mengatur masalah backbone network sharing dan akses jaringan antaroperator.
Berdasarkan keterangan tertulis pada laman resmi Kominfo (10/8), Pengaturan masalah sharing antar operator ini harus didasarkan pada azas fairness dengan dasar perhitungan investasi yang jelas.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan bahwa Revisi Peraturan Pemerintah 52/2000 mengenai penyelenggaraan telekomunikasi ditujukan agar pembagian peran antar penyelenggara jaringan telekomunikasi lebih sinergis.
“Untuk PP 53/2000, revisi dilakukan agar penggunaan spektrum frekuensi semaksimal mungkin dapat mendukung program kerja membangun akses pita lebar (broadband) nasional,” ujarnya.
Perubahan itu diperlukan untuk memanfaatkan infrastruktur broadband agar mendukung ekosistem industri telekomunikasi.
Tujuannya agar tercapai efisiensi penyelenggaraan telekomunikasi, mempercepat pembangunan infrastruktur dan layanan telekomunikasi nasional, dan menerapkan kepatuhan terhadap aturan dan koordinasi antar stakeholder.
Untuk menghitung nilai investasi dan lain-lainnya, tunjuk saja auditor independen. Sedangkan pemetaan daerah-daerah backbone di seluruh Indonesia bisa ditetapkan lewat peraturan menteri.
Peraturan ini sejatinya akan menguatkan skema netwok sharing yang diinginkan oleh banyak operator dalam negeri. Seperti diketahui, dua operator yakni XL Axiata dan Indosat Ooredoo beberapa waktu lalu menginginkan skrma network sharing mereka ditingkatkan menjadi MOCN, namun kurangnya peraturan yang mengatur hal ini menjadikan skema network sharing mereka urung terjadi.