Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Pembahasan Cetak Biru e-commerce Masuki Tahap Finalisasi

Jakarta – Roadmap e-commerce masih dalam tahap pembahasan hingga saat ini. Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan bahwa cetak biru e-commerce ini telah memasuki tahap finalisasi sekarang.

“Penyelesaiannya bisa dikatakan masuk dalam tahap finalisasi. Saat ini pemerintah tengah konsentrasi dalam penanganan perekonomian,” kata Rudiantara.

Pembahasan mengenai cetak biru e-commerce juga ikut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, diantaranya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan dan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

“Para Menteri akhir-akhir ini masih belum bisa bertemu membahasnya, karena mereka masih fokus pada paket deregulasi ekonomi,” ujar chief RA.

Berdasarkan rilis yang diterima oleh tim Telko.id, Rudiantara juga belum dapat memastikan kapan kepastian dari cetak biru e-commerce tersebut akan rampung.

 

Sebagai informasi, cetak biru e-commerce sebelumnya ditargetkan Kemkominfo akan diselesaikan pada Agustus 2015 silam. Namun, seiring dengan perkembangan situasi perekonomian, penyelesaian cetak biru tersebut mundur.

Rudiantara menjelaskan, cetak biru e-commerce ini diperlukan guna mendorong perdagangan elektronik lebih pesat.

Di Indonesia, perkembangan e-commerce meningkat pesat. Diperkirakan pada tahun 2015 ini transaksi e-commerce akan terus mengalami peningkatan hingga USD 20 miliar.

“Kita berharap kapitalisasi e-commerce di Indonesia pada 2020 bisa mencapai USD 135 miliar atau sepuluh kali lipat,” kata Rudiantara.

Sementara itu, Kementerian Keuangan telah menyelesaikan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang di dalamnya termasuk pajak e-commerce.

Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Kemkeu, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, dalam revisi UU PPh, akan diatur lebih rinci mengenai pajak transaksi e-commerce.

“Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum atas bisnis e-commerce yang mulai subur di Indonesia ini,” katanya.

Poltak menambahkan, Indonesia masih belum memiliki aturan jelas yang mengatur bisnis e-commerce asing, sehingga banyak pelaku e-commerce asing yang masih belum tersentuh pajak.

“Seharusnya setiap pembayaran ke luar negeri terkena PPh pasal 26 sebesar 20%, kecuali perusahaan yang terdapat di negara yang tidak mempunyai perjanjian pajak (tax treaty) dengan Indonesia,” ujarnya.

Senada dengan Poltak, pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo setuju pajak transaksi e-commerce diatur lebih spesifik. “Selama ini e-commerce seolah-olah bukan objek pajak. Aturan transfer pricing juga perlu diperketat dan lebih detail,” kata Yustinus. [AK/IF]

Latest

Yuk Bisa Yuk, Produktif Lagi Setelah Liburan dengan Galaxy A55 5G

Telko.id - Setelah merayakan hari kemenangan di Hari Raya...

Telin dan Dialog Axiata, Kolaborasi Demi Keamanan Yang Lebih baik

Telko.id - Telin, anak perusahaan Telkom Indonesia yang melayani...

LG Gelar Better Life Festival, Inspirasi Bagi Generasi Muda

Telko.id – LG gelar Better Life Festival sebagai upaya...

Apresiasi Buat Fans, Xiaomi Luncurkan Redmi Note 13 Pro+ 5G Edisi Khusus

Telko.id – Xiaomi sadar bahwa merek ini besar dikarenakan...

Rekomendasi

Menkominfo Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global

Telko.id - Pemerintah mendukung upaya pengembangan ekosistem industri digital untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui industri pusat data Indonesia yang bisa go global. Menteri...

Transaksi Keuangan Digital Wajib TTD Elektronik Tersertifikasi!

Telko.id - Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi...

BAKTI Kominfo Sediakan Akses Internet di TPS di 3T

Telko.id – Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo memfasilitasi kebutuhan akses internet di wilayah terluar, tertinggal dan terdepan (3T) untuk penyelenggara Pemilu. Hal...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini