spot_img
Latest Phone

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Oppo Reno11 (China)

Tecno Spark 20

ARTIKEL TERKAIT

Pembahasan Cetak Biru e-commerce Masuki Tahap Finalisasi

Jakarta – Roadmap e-commerce masih dalam tahap pembahasan hingga saat ini. Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan bahwa cetak biru e-commerce ini telah memasuki tahap finalisasi sekarang.

“Penyelesaiannya bisa dikatakan masuk dalam tahap finalisasi. Saat ini pemerintah tengah konsentrasi dalam penanganan perekonomian,” kata Rudiantara.

Pembahasan mengenai cetak biru e-commerce juga ikut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, diantaranya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan dan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

“Para Menteri akhir-akhir ini masih belum bisa bertemu membahasnya, karena mereka masih fokus pada paket deregulasi ekonomi,” ujar chief RA.

Berdasarkan rilis yang diterima oleh tim Telko.id, Rudiantara juga belum dapat memastikan kapan kepastian dari cetak biru e-commerce tersebut akan rampung.

 

Sebagai informasi, cetak biru e-commerce sebelumnya ditargetkan Kemkominfo akan diselesaikan pada Agustus 2015 silam. Namun, seiring dengan perkembangan situasi perekonomian, penyelesaian cetak biru tersebut mundur.

Rudiantara menjelaskan, cetak biru e-commerce ini diperlukan guna mendorong perdagangan elektronik lebih pesat.

Di Indonesia, perkembangan e-commerce meningkat pesat. Diperkirakan pada tahun 2015 ini transaksi e-commerce akan terus mengalami peningkatan hingga USD 20 miliar.

“Kita berharap kapitalisasi e-commerce di Indonesia pada 2020 bisa mencapai USD 135 miliar atau sepuluh kali lipat,” kata Rudiantara.

Sementara itu, Kementerian Keuangan telah menyelesaikan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang di dalamnya termasuk pajak e-commerce.

Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Kemkeu, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, dalam revisi UU PPh, akan diatur lebih rinci mengenai pajak transaksi e-commerce.

“Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum atas bisnis e-commerce yang mulai subur di Indonesia ini,” katanya.

Poltak menambahkan, Indonesia masih belum memiliki aturan jelas yang mengatur bisnis e-commerce asing, sehingga banyak pelaku e-commerce asing yang masih belum tersentuh pajak.

“Seharusnya setiap pembayaran ke luar negeri terkena PPh pasal 26 sebesar 20%, kecuali perusahaan yang terdapat di negara yang tidak mempunyai perjanjian pajak (tax treaty) dengan Indonesia,” ujarnya.

Senada dengan Poltak, pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo setuju pajak transaksi e-commerce diatur lebih spesifik. “Selama ini e-commerce seolah-olah bukan objek pajak. Aturan transfer pricing juga perlu diperketat dan lebih detail,” kata Yustinus. [AK/IF]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU