Telko.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau Voice over IP (VoIP), termasuk WhatsApp Call.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Menurutnya, Kementerian Kominfo memang menerima usulan dari beberapa pihak, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), terkait penataan ekosistem digital. Namun, usulan pembatasan WhatsApp Call belum pernah dibahas dalam forum kebijakan resmi.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang mengarah pada pembatasan layanan digital,” tegas Meutya.
Baca Juga:
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa Kementerian Kominfo berencana membatasi layanan dasar telekomunikasi di platform seperti WhatsApp dan FaceTime yang menggunakan teknologi VoIP.
Wacana ini muncul setelah Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kominfo, Denny Setiawan, menyebut adanya contoh pembatasan serupa di Uni Emirat Arab.
Meutya menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah perluasan akses internet di daerah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan data.
Seperti dilaporkan sebelumnya, trafik data di Indonesia terus meningkat, termasuk selama momen liburan.
Klarifikasi ini penting mengingat WhatsApp dan layanan serupa telah menjadi bagian penting dalam komunikasi sehari-hari masyarakat Indonesia.
Dengan lonjakan penggunaan internet, kebijakan yang mengganggu layanan ini tentu akan berdampak luas. (Icha)