Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi memutus akses layanan aplikasi dan situs Zangi yang dioperasikan oleh Secret Phone, Inc.
Tindakan ini diambil karena penyelenggara belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan langkah ini merupakan bentuk penegakan regulasi.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” jelas Alexander pada Selasa (21/10/2025).
Pemutusan akses terhadap Zangi ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Aturan tersebut mewajibkan setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia untuk terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
Hingga pengumuman resmi disampaikan, Zangi belum melakukan pendaftaran sebagai PSE Privat meskipun layanannya tetap dapat diakses masyarakat Indonesia.
Sesuai ketentuan berlaku, PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.
Komdigi menegaskan pemutusan akses ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.
Baca Juga:
Alexander Sabar menambahkan bahwa pemutusan akses bukan tindakan pembatasan, melainkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.
“Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” tegasnya.
Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pemerintah memastikan seluruh layanan yang disediakan harus sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Komdigi telah memberikan peringatan kepada beberapa penyelenggara sistem elektronik yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran.
Seperti dilaporkan Telko.id, setidaknya tujuh PSE telah mendapat peringatan resmi dengan ancaman blokir jika tidak segera mendaftar.
Registrasi PSE Privat menjadi langkah penting dalam pengawasan ruang digital Indonesia. Seperti diungkapkan dalam laporan sebelumnya, Komdigi meminta 2.569 PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran ulang guna melindungi masyarakat pengguna layanan digital.
Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Alexander menutup pernyataannya dengan optimisme, “Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing.”
Kebijakan pendaftaran PSE Privat sebenarnya telah memberikan tenggat waktu bagi penyelenggara. Seperti diberitakan Telko.id, PSE yang belum mendaftar masih diberikan kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku sebelum dikenai sanksi tegas.
Pelaksanaan pemutusan akses terhadap Zangi ini menandai konsistensi Komdigi dalam menegakkan regulasi digital.
Langkah serupa sebelumnya juga diterapkan terhadap tiga PSE Privat lain yang tidak mematuhi kewajiban pendaftaran, seperti diungkap dalam pemberitaan Telko.id.
Komdigi tetap memberikan kesempatan bagi Zangi dan penyelenggara sistem elektronik lainnya untuk melakukan pendaftaran melalui mekanisme yang telah disediakan. Setelah memenuhi kewajiban administratif, layanan dapat kembali diakses oleh pengguna di Indonesia. (Icha)