spot_img
Latest Phone

Garmin Venu X1 French Gray, Smartwatch Tipis Nan Mewah

Telko.id - Garmin Indonesia secara resmi memperkenalkan varian warna...

HONMA x HUAWEI WATCH GT 6 Pro Rilis, Smartwatch Golf Mewah Rp5 Jutaan

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan HONMA x HUAWEI WATCH...

Xiaomi Mijia Smart Audio Glasses Siap Masuk Indonesia

Telko.id - Xiaomi Indonesia secara resmi mengonfirmasi rencana peluncuran...

Garmin Unified Cabin 2026: Revolusi Kabin Cerdas Berbasis AI

Telko.id - Garmin secara resmi memperkenalkan Garmin Unified Cabin...

Xiaomi Serentak Buka 50 Store, Perkuat Jaringan Retail di Indonesia

Telko.id - Xiaomi Indonesia secara resmi membuka 50 Xiaomi...

ARTIKEL TERKAIT

Komdigi Beri Peringatan ke 7 PSE Belum Daftar, Ancaman Blokir Mengintai

Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan resmi kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam menertibkan ruang digital Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa hingga 17 Juni 2025, ketujuh PSE tersebut belum menunjukkan respons memadai terkait kewajiban pendaftaran.

“Kami telah menyampaikan surat peringatan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” ujarnya.

Peringatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib dan melindungi hak pengguna layanan digital.

Sebelumnya, Komdigi juga aktif menangani laporan konten negatif yang masuk melalui sistem pengaduan.

Daftar PSE yang Dapat Peringatan

Berikut tujuh PSE yang menerima surat peringatan:

  • philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
  • bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO)
  • ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.)
  • nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)
  • xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
  • klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
  • lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia)

Ancaman Pemblokiran

Alexander menegaskan bahwa jika PSE tersebut tetap tidak memenuhi kewajiban hingga batas waktu yang ditentukan, Komdigi akan mengambil langkah tegas.

“Kami berwenang memutus akses atau memblokir layanan sesuai Pasal 7 Permenkominfo 5/2020,” tegasnya.

Kasus ini mengingatkan pada insiden sebelumnya dimana situs pemerintah sempat disusupi konten perjudian. Komdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis dalam proses pendaftaran.

Pemerintah terus memperkuat pengawasan digital, termasuk menangani konten hoax yang meresahkan masyarakat. Alexander menegaskan seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan untuk menciptakan ekosistem digital yang bertanggung jawab. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU