spot_img
Latest Phone

Moto g86 Power 5G: Spek Lengkap dengan Harga Terjangkau

Telko.id - Smartphone terbaru dari Motorola akan segera diluncurkan....

Apple Kembangkan Chatbot AI Sendiri, Saingan ChatGPT

Telko.id – Perusahaan teknologi besar Apple, mulai bergerak mengembangkan...

Pendapatan Apple Naik 10%, Penjualan iPhone Tembus 3 Miliar Unit

Telko.id - Apple mengumumkan hasil keuangan kuartal III 2025...

ASUS Zenbook S16 OLED, Tipis dengan Performa AI Terbaik

Telko.id - ASUS resmi meluncurkan Zenbook S16 OLED (UM5606WA)...

ROG Phone 9 Series Tawarkan Bonus Eksklusif dan Diskon Hingga Rp2,99 Juta

Telko.id - ASUS Republic of Gamers (ROG) menghadirkan promo...

ARTIKEL TERKAIT

Komdigi Beri Peringatan ke 7 PSE Belum Daftar, Ancaman Blokir Mengintai

Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan resmi kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam menertibkan ruang digital Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa hingga 17 Juni 2025, ketujuh PSE tersebut belum menunjukkan respons memadai terkait kewajiban pendaftaran.

“Kami telah menyampaikan surat peringatan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” ujarnya.

Peringatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib dan melindungi hak pengguna layanan digital.

Sebelumnya, Komdigi juga aktif menangani laporan konten negatif yang masuk melalui sistem pengaduan.

Daftar PSE yang Dapat Peringatan

Berikut tujuh PSE yang menerima surat peringatan:

  • philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
  • bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO)
  • ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.)
  • nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)
  • xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
  • klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
  • lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia)

Ancaman Pemblokiran

Alexander menegaskan bahwa jika PSE tersebut tetap tidak memenuhi kewajiban hingga batas waktu yang ditentukan, Komdigi akan mengambil langkah tegas.

“Kami berwenang memutus akses atau memblokir layanan sesuai Pasal 7 Permenkominfo 5/2020,” tegasnya.

Kasus ini mengingatkan pada insiden sebelumnya dimana situs pemerintah sempat disusupi konten perjudian. Komdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis dalam proses pendaftaran.

Pemerintah terus memperkuat pengawasan digital, termasuk menangani konten hoax yang meresahkan masyarakat. Alexander menegaskan seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan untuk menciptakan ekosistem digital yang bertanggung jawab. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU