Telko.id – Bayangkan: satu dari tiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Mereka lahir dengan gawai di genggaman, tapi apakah kita sudah memberikan perlindungan yang memadai?
Tanpa pengamanan digital, mereka berisiko terpapar konten negatif, eksploitasi, hingga gangguan psikologis. Inilah alasan mengapa kebijakan TUNAS hadir—sebagai tameng baru untuk generasi emas Indonesia di ruang digital.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) pada 28 Maret 2025.
Kebijakan ini bukan sekadar regulasi, melainkan komitmen negara untuk menciptakan ekosistem digital yang ramah anak.
Baca juga : Komdigi Efisiensi Anggaran Rp 3,84 Triliun, Janjikan BTS Akses Internet Terus Berlanjut
“Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan digital yang aman,” tegas Presiden Prabowo dalam peluncuran di Istana Negara.
Lantas, apa saja yang perlu Anda ketahui tentang TUNAS? Bagaimana kebijakan ini akan mengubah lanskap digital bagi anak-anak? Mari kita telusuri lebih dalam.
Mengapa TUNAS Dibutuhkan?
Statistik menunjukkan bahwa anak-anak menghabiskan rata-rata 3-5 jam per hari di dunia digital. Tanpa pengawasan, mereka rentan terhadap konten kekerasan, pornografi, hingga praktik cyberbullying. Kebijakan TUNAS hadir sebagai respons atas ancaman ini, dengan fokus pada tiga pilar utama: keamanan, kesehatan, dan edukasi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan, “TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi tempat yang mendukung tumbuh kembang mereka.”
Ketentuan Penting dalam Kebijakan TUNAS
Kebijakan ini tidak main-main. Berikut poin-poin krusial yang wajib dipatuhi oleh platform digital:
- Klasifikasi Risiko Platform: Setiap platform akan dinilai berdasarkan tujuh aspek, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data, dan dampak pada kesehatan mental.
- Pembatasan Usia: Akun anak diklasifikasikan menjadi tiga kategori—di bawah 13 tahun, 13-16 tahun, dan 16-18 tahun—dengan persyaratan pengawasan orang tua.
- Edukasi Digital: Platform wajib memberikan panduan penggunaan internet yang aman kepada anak dan orang tua.
- Larangan Profiling Komersial: Data anak tidak boleh digunakan untuk tujuan iklan, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.
- Sanksi Tegas: Pelanggaran bisa berujung pada denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.
Peran Aktif Masyarakat dalam Implementasi TUNAS
Pemerintah tidak ingin bekerja sendirian. Masyarakat diajak berpartisipasi dalam penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur teknis pelaksanaan TUNAS. “Ini adalah ikhtiar kolektif kita semua,” ujar Meutya Hafid.
Orang tua, pendidik, dan platform digital diharapkan bersinergi menciptakan ekosistem yang aman. Presiden Prabowo menambahkan, “Inilah saatnya kita melangkah bersama, menjaga anak-anak kita demi masa depan Indonesia.”
Dengan masa transisi dua tahun, kebijakan ini memberi waktu bagi platform untuk beradaptasi. Selama periode ini, Kementerian Kominfo akan menjalankan fungsi pengawasan sementara hingga lembaga independen terbentuk.
TUNAS bukan sekadar regulasi—ia adalah janji negara untuk melindungi generasi penerus di era digital. Bagaimana Anda bisa berkontribusi? (Icha)