Telko.id – Masih ingat dengan kejadian ketika Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) diserang ransomware pada 2024. Kini, kasus ini berkembang menjadi skandal korupsi besar dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kini berada di pusat badai. Lima tersangka, termasuk mantan pejabat tinggi Kominfo, telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PDNS.
Sementara itu, proyek Pusat Data Nasional (PDN) yang seharusnya menjadi solusi permanen, tertunda hampir setahun akibat insiden keamanan siber tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan komitmen kementeriannya untuk mendukung penuh proses hukum dan melakukan reformasi internal.
“Ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas,” tegas Meutya dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Daftar Tersangka dan Dugaan Korupsi PDNS
Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo periode 2016-2024.
Selain itu, terdapat Bambang Dwi Anggono (BDA) sebagai mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah, serta tiga pihak dari perusahaan swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Kerugian negara masih dalam proses penghitungan, tetapi diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra.
Penyidik menemukan indikasi pengondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta.
Kemkomdigi telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Meutya Hafid.
Baca Juga:
Operasional PDN Mulai Juni 2025
Di tengah kasus korupsi PDNS, pemerintah memastikan Pusat Data Nasional (PDN) akan mulai beroperasi pada 1 Juni 2025. Fasilitas yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat ini seharusnya sudah berfungsi sejak Agustus 2024, namun tertunda akibat serangan ransomware terhadap PDNS 2 pada Juli 2024.
“PDN adalah fondasi penting dalam memperkuat ekosistem digital pemerintahan,” jelas Meutya setelah pertemuan dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
PDN 1 telah melalui proses serah terima pada Maret 2025 dan kini memasuki tahap asesmen keamanan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pembangunan PDN merupakan bagian dari program prioritas nasional, dengan salah satu tujuan utama memastikan penyaluran bantuan sosial lebih transparan dan akuntabel melalui teknologi digital.
Latar Belakang Kasus dan Serangan Ransomware
PDNS dibangun sebagai solusi sementara menunggu penyelesaian PDN. Fasilitas ini menyimpan data penting pemerintah dan masyarakat, termasuk KTP, nomor rekening, dan data pribadi lainnya.
Pada Juni 2024, PDNS 2 diserang ransomware varian baru Lockbit 3.0 yang melumpuhkan berbagai layanan publik.
Analisis forensik menemukan adanya upaya penonaktifan fitur keamanan Windows Defender di PDNS 2. Insiden ini memicu pengunduran diri Semuel Abrijani Pangerapan sebagai Dirjen Aptika Kominfo pada Juli 2024.
Kemkomdigi kini berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola proyek digital. “Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal,” tegas Meutya Hafid. Reformasi ini sejalan dengan upaya Kemkomdigi dalam perlindungan data warga yang menjadi prioritas utama.
Kasus PDNS menjadi ujian berat bagi transformasi digital Indonesia. Di satu sisi, pemerintah harus menuntaskan proses hukum terhadap dugaan korupsi. Di sisi lain, percepatan operasional PDN menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem data nasional. (Icha)