spot_img
Latest Phone

Huawei Band 10, Smartband ala Smartwatch Ini Kecanggihannya!

Telko.id - Huawei Device Indonesia resmi meluncurkan Huawei Band...

Xiaomi Smart Display Max 100, Layar Pintar Ultra Besar Pertama di Indonesia

Telko.id - Xiaomi Indonesia meluncurkan Xiaomi Smart Display Max...

Garmin Connect, Bisa Rancang Rute Lebih Personal dan Menyenangkan

Telko.id - Dalam aplikasi Garmin Connect terdapat fitur khusus...

Oppo Campus Ambassador, Siapkan Talenta Muda di Bidang Teknologi dan Digital

Telko.id – Oppo Indonesia memperkenalkan program terbaru Oppo Campus...

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

ARTIKEL TERKAIT

Indonesia Harus Segera Tata Ulang Jaringan Pita Lebar

Telko.id – Digital Economy kini menjadi salah satu slogan yang terus didengungkan pemerintah. Salah satu yang menjadi bidikannya adalah bagaimana industri kreatif berbasis konten dan aplikasi hingga keterampilan digital (digital skill) menjadi salah satu nilai yang diharapkan dapat kompetitif dengan negara lainnya. Dengan keunggulan itu, tentu harapannya ekonomi digital akan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa datang.

Tapi, untuk mewujudkan itu tidak semudah membalik telapak tangan. Seperti dikemukakan para pembicara dalam Diskusi Refleksi Akhir Tahun Indonesia Technology Forum 21 Desember 2016 di Jakarta, dukungan tersebut harus muncul dari pemerintah hingga dukungan ketersediaan infrastruktur yang memadai agar ekonomi digital terus tumbuh.

“Segera tata ulang kebijakan jaringan pita lebar, “ kata Nonot Harsono, akademisi telekomunikasi sekaligus chairman Mastel Institute.

Nonot juga menambahkan bahwa “Ketika Indonesia masuk ke jaringan 5G, tantangan yang akan muncul adalah bagaimana menata jaringan backbone, backhaul, dan access dengan tepat sehingga kemanfaatannya dapat dirasakan dengan maksimal”.

Sementara itu, menurut Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik, mengkritisi bahwa industri telekomunikasi sangat dinamis ini masih banyak regulasi yang belum sesuai dengan perkembangan teknologi seluler.

“Yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah Revisi UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau segera sahkan Perubahan PP No.52 dan 53 tahun 2000,” ujarnya.

Pada dasarnya, tambah Agus, “Kemenkominfo harus dapat melindungi dan melayani kebutuhan publik serta dapat menciptakan iklim usaha telekomunikasi yang penuh kepastian agar produk-produk kompetitif”.

Agus juga mengkritik bahwa persoalan kebijakan publik semestinya tidak berpihak dengan dalih nasionalisme karena notabene tidak ada operator telekomunikasi seluler yang dimiliki Indonesia.

Agus juga menuturkan, agar dua aturan yang mengatur bisnis telekomunikasi itu dapat berjalan dengan baik Agus menyarankan bahwa perlu ada koordinasi antar kementerian/lembaga dengan implementasi melalui sistem online sehingga menekan kebijakan dapat transparan dan akuntabel.

Mengenai tantangan bisnis yang semakin terbuka saat ini dan masa datang, Nonot menilai bahwa tantangan terbesar adalah disharmoni sehingga boros investasi. Network sharing contohnya dapat menekan resiko ini sehingga wilayah yang kurang layak secara investasi dapat menjadi layak.

Kebijakan cost-sharing melalui beragam infrastructure sharing menjadi jawaban agar pemangku kepentingan (stakeholder) industri telekomunikasi dapat semakin sehat berkompetisi. Toh, tambah Nonot, cost-sharing yang dapat diartikan sebagai gotong royong dapat terlihat di industri telekomunikasi yakni setiap tahun terhimpun dana iuran kontribusi USO sekitar Rp. 2 Triliun dari para penyelenggara telekomunikasi. Dengan kata lain, cost-sharing ini dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk dengan skema win-win solution.
Tentu apabila dari sisi regulasi dan penerapan cost sharing itu dapat berjalan, efisiensi yang akan terjadi. Ujung-ujungnya adalah kepentingan konsumen yang terpuaskan.

Menurut Tulus Abadi, Ketua Pelaksana Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kesenjangan layanan operator di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa harus dipersempit.

“Tujuan akhirnya adalah meratanya layanan seluler baik suara maupun data di seluruh Indonesia sehingga semua masyarakat dapat merasakan mafaatnya,” kata Tulus.

Artinya, masyarakat yang akan diuntungkan bila pelaku bisnis telekomunikasi dapat berkompetisi dengan sehat dan dengan regulasi yang memihak kepentingan seluruh masyarakat. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU