Telko.id – Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025 telah mengumumkan hasil tahapan lelang harga yang berlangsung selama tiga hari kerja pada 13-15 Oktober 2025.
Pengumuman resmi bernomor 05/SP/TIMSEL1,4/KOMDIGI/10/2025 ini menetapkan peringkat peserta seleksi berdasarkan penawaran harga tertinggi di tiga regional Indonesia.
PT Telemedia Komunikasi Pratama muncul sebagai peserta dengan penawaran tertinggi di Regional I senilai Rp403,764 miliar, mengungguli PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang menawar Rp399,763 miliar dan PT Eka Mas Republik dengan penawaran Rp331,776 miliar.
Kemenangan di Regional I memberikan hak penggunaan frekuensi 1,4 GHz untuk wilayah strategis meliputi Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan sebagian Jawa Barat.
Di Regional II, PT Eka Mas Republik berhasil merebut posisi teratas dengan penawaran Rp300,888 miliar, disusul PT Telkom Indonesia sebesar Rp259,999 miliar, dan PT Telemedia Komunikasi Pratama sebesar Rp136,714 miliar. Regional II mencakup wilayah Sumatera, Bali, Nusa Tenggara, dan Kepulauan Riau dengan potensi pengembangan broadband wireless access yang cukup signifikan.
Untuk Regional III yang meliputi wilayah Sulawesi dan Kalimantan, PT Eka Mas Republik kembali unggul dengan penawaran Rp100,888 miliar, diikuti PT Telkom Indonesia sebesar Rp80,054 miliar, dan PT Telemedia Komunikasi Pratama sebesar Rp64,411 miliar. Hasil ini menunjukkan persaingan ketat antara tiga operator telekomunikasi dalam memperebutkan spektrum frekuensi 1,4 GHz.
Baca Juga:
Detail Objek Seleksi Frekuensi 1,4 GHz
Berdasarkan dokumen seleksi, objek lelang frekuensi 1,4 GHz terdiri dari tiga regional dengan total 15 zona layanan. Setiap regional mendapatkan satu blok frekuensi radio sebesar 80 MHz pada rentang 1432 MHz – 1512 MHz dengan teknologi Time Division Duplexing (TDD). Masa berlaku Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) ditetapkan selama 10 tahun.
Regional I mencakup lima zona layanan strategis meliputi Zona 4 (Banten, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi), Zona 5 (Jawa Barat), Zona 6 (Jawa Tengah dan DIY), Zona 7 (Jawa Timur), serta Zona 9 dan 10 yang meliputi seluruh wilayah Papua dan Maluku. Cakupan wilayah ini menjadikan Regional I sebagai objek paling kompetitif dalam lelang frekuensi 1,4 GHz.
Regional II terdiri dari Zona 1 (Aceh dan Sumatera Utara), Zona 2 (Sumatera Barat, Riau, Jambi), Zona 3 (Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung), Zona 8 (Bali dan Nusa Tenggara), serta Zona 15 (Kepulauan Riau).
Sementara Regional III meliputi Zona 11 (Sulawesi Barat, Selatan, Tenggara), Zona 12 (Sulawesi Utara, Gorontalo, Tengah), Zona 13 (Kalimantan Tengah dan Barat), serta Zona 14 (Kalimantan Selatan, Utara, Timur).
Mekanisme Sanggahan dan Kelanjutan Proses
Peserta seleksi yang ingin menyampaikan sanggahan terhadap hasil lelang frekuensi 1,4 GHz dapat mengajukan keberatan secara tertulis melalui surat resmi disertai bukti pendukung. Sanggahan harus disampaikan secara daring melalui sistem e-Auction paling lambat Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB.
Apabila tidak terdapat sanggahan, proses seleksi akan dilanjutkan ke tahap penyampaian laporan hasil seleksi dan konsep penetapan pemenang kepada Menteri Komunikasi dan Digital. Peserta dengan peringkat pertama pada setiap regional akan ditetapkan sebagai pemenang seleksi setelah diterbitkannya penetapan resmi oleh Menteri Komunikasi dan Digital.
Proses lelang frekuensi 1,4 GHz ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan ketersediaan spektrum frekuensi untuk layanan broadband wireless access di berbagai wilayah Indonesia. Sebelumnya, Asosiasi Telekomunikasi Indonesia (ATSI) telah mengusulkan pembagian frekuensi internet cepat secara merata kepada operator telekomunikasi.
Pengembangan jaringan broadband wireless access di frekuensi 1,4 GHz diharapkan dapat mempercepat pemerataan akses internet berkualitas di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah yang masih mengalami kesenjangan digital. Hasil lelang ini juga menjadi indikator minat investasi operator telekomunikasi dalam pengembangan infrastruktur digital nasional.
Selain frekuensi 1,4 GHz, pemerintah juga berencana menggelar lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz untuk memenuhi kebutuhan spektrum yang semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan layanan digital.
Rencana lelang frekuensi 700 MHz khususnya dinilai strategis untuk memperkuat cakupan layanan broadband di daerah pedesaan dan terpencil. (Icha)