Telko.id – Frekuensi 700 Mhz menurut Kominfo sudah siap dilelang, frekuensi ini sendiri sebelumnya merupakan digital deviden yang digunakan oleh TV Analog.
Untuk itu, pemerintah pun mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang terkait Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz dan melakukan konsultsi publik hingga 16 Oktober mendatang.
Langkah ini merupakan bentuk dari pelaksanaaan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dimaksud disusun dalam rangka mendukung transformasi digital Indonesia melalui peningkatan layanan Mobile Broadband sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMN Tahun 2020 – 2024.
Baca juga : Tarik Ulur Pola ‘Lelang Frekuensi’ Demi Industri Telko Lebih Efektif
Frekuensi 700 Mhz ini sendiri sekarang sudah kosong karena dengan adanya migrasinya TV analog ke TV digital melalui pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) yang telah selesai secara nasional.
Dengan demikian, pita frekuensi radio ini sudah dapat dilakukan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
Pita frekuensi radio 700 MHz ini memiliki kelebihan dalam memberikan coverage layanan seluler 4G/5G yang lebih luas, sehingga sesuai untuk pemerataan akses internet kecepatan tinggi di daerah-daerah rural yang belum terjangkau jaringan telekomunikasi.
Sedangkan pita frekuensi radio 26 GHz saat ini masih dalam kondisi idle, sehingga sudah dapat digunakan untuk layanan Mobile Broadband.
Pita frekuensi radio 26 GHz merupakan salah satu pita yang memiliki kapasitas yang sangat besar dan cocok dengan implementasi teknologi 5G dimana pada use case tertentu membutuhkan kecepatan internet yang sangat tinggi dengan latency yang sangat rendah.
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini akan mengatur beberapa hal sebagai berikut:
- Penetapan penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz pada rentang 703 – 748 MHz berpasangan dengan 758 – 803 MHz dengan moda FDD dan pita frekuensi radio 26 GHz pada rentang 24,25 – 25,85 GHz dengan moda TDD untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;
- Penetapan kebijakan yang memberikan kebebasan kepada pengguna pita frekuensi radio pita 700 MHz dan 26 GHz untuk memilih teknologi dalam lingkup IMT;
- Potensi kewajiban tambahan bagi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi radio 700 MHz;
- Kewajiban koordinasi pada pita 26 GHz untuk mitigasi potensi harmful interference dengan prosedur yang lebih sederhana yaitu sinkronisasi moda transmisi TDD;
- Kewajiban refarming apabila terjadi kondisi penetapan IPFR yang tidak berdampingan (non-contigous).
Untuk proses lelang nya sendiri, pemerintah sempat berjanji akan dilangsungkan pada akhir tahun ini. Hanya saja tepatnya kapan masih belum diinfo lebih lanjut. (Icha)