Telko.id – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika menegur keras lima perusahaan penyedia dompet digital atau eWalet yang terlibat dalam transaksi judi online.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perusahaan-perusahaan eWalet tersebut diduga memfasilitasi transaksi yang terkait dengan judi online ada lima perusahaan yakni DANA, OVO, GoPay, LinkAja, dan ShopeePay.
“Tansaksi terkait judi online mencapai triliunan rupiah. PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) mencatatkan transaksi terbesar dengan nominal Rp 5,4 triliun,” kata Budi Arie.
Berdasarkan data PPATK, 5 perusahaan penyedia dompet digital atau E-Wallet terkait dengan transaksi judi online yakni:
1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.724.337
2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095
3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316
4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171
5. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.
Baca juga : Menkominfo: Kita Darurat Judi Online
Budi pun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan.
Budi Arie menekankan pentingnya verifikasi data pengguna (eKYC) untuk mencegah aktivitas ilegal. Pengguna dompet digital harus terdaftar dan diverifikasi dengan jelas, sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
Selain itu, langkah ini bertujuan untuk memblokir bandar judi online serta membatasi perputaran uang melalui akun e-wallet yang mencurigakan.
Menurut Budi Arie, pemerintah telah memblokir 3,7 juta situs judi online sejak Oktober 2024. Patroli siber terus dilakukan untuk menekan aktivitas ilegal ini. Ia juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online akan berlanjut pada pemerintahan berikutnya.
Menteri Budi Arie menjelaskan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.
“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Menkominfo.
Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan perusahaan penyedia E-Wallet harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).
Pasalnya, judi online dinilai sebagai ancaman serius terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok ekonomi bawah.
Pihak DANA, melalui Head of Communications Sharon Issabella, merespons dengan menyatakan bahwa mereka mematuhi semua regulasi terkait.
DANA juga berkomitmen melaporkan transaksi mencurigakan secara berkala kepada PPATK. Selain itu, DANA menerapkan teknologi canggih seperti fraud detection system (FDS) untuk mengidentifikasi dan mencegah aktivitas ilegal.
Sharon menambahkan bahwa pemberantasan judi online memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, regulator, dan industri.
DANA juga telah meluncurkan fitur-fitur keamanan seperti Smart Friction dan Scam Checker untuk melindungi pengguna dari risiko transaksi ilegal.
Menkominfo Budi Arie menegaskan bahwa pemberantasan judi online adalah tanggung jawab bersama. “Judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat, dan kami tidak akan tinggal diam,” ujarnya. (Icha)