Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan tiga pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).
Keputusan ini diambil menyusul hasil investigasi internal terkait kebocoran data pelamar dalam proses seleksi Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang dinilai tidak sesuai prosedur resmi.
Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan bahwa insiden ini bermula dari proses rekrutmen untuk sembilan posisi tenaga administrasi di Sekretariat DJID yang dilaksanakan pada 12 hingga 15 Januari 2026.
Berdasarkan penelusuran, ditemukan bahwa panitia seleksi tidak menggunakan sistem pengadaan resmi yang telah disediakan kementerian, melainkan menjalankannya secara mandiri.
Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, menegaskan bahwa mekanisme manual tersebut berpotensi merugikan pelamar dan menguntungkan pihak tertentu.

Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam tata kelola pemerintahan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menegakkan aturan, mirip dengan ketegasan regulasi terkait Ancaman Blokir bagi entitas yang tidak patuh.
Baca Juga:
Sanksi Disiplin Menanti
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital telah menonaktifkan tiga orang yang bertanggung jawab atas kegiatan ini.
Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (Eselon II), Ketua Tim SDM dan Organisasi (Eselon III), serta seorang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat DJID. Penonaktifan ini dilakukan guna mempermudah pemeriksaan lanjutan.
Arief menambahkan bahwa pemeriksaan lebih mendalam sedang dilakukan sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin pegawai. Sanksi tersebut dapat berupa penurunan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketegasan ini penting untuk menjaga integritas lembaga, sama halnya dengan komitmen kementerian dalam menangani Konten Negatif di ranah digital.
Akibat pelanggaran prosedur ini, proses pengadaan jasa untuk sembilan posisi tenaga administrasi tersebut telah dihentikan total. Inspektorat Jenderal Komdigi memastikan tidak ada toleransi bagi praktik pengadaan yang tidak adil.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras agar seluruh proses pengadaan di lingkungan kementerian senantiasa berorientasi pada kepentingan publik dan tata kelola yang bersih, serta menghindari misinformasi atau Penyebaran Hoaks terkait transparansi rekrutmen. (Icha)


