spot_img
Latest Phone

Garmin Venu X1 Resmi Dirilis: Smartwatch Teringan dengan Layar 2 Inci

Telko.id - Garmin Indonesia secara resmi meluncurkan Venu X1,...

OPPO Reno14 Pro Berbekal MediaTek Dimensity 8450, Performa Lebih Cepat

Telko.id - OPPO resmi memperkenalkan Reno14 Pro sebagai smartphone...

Apple Siapkan iPhone Lipat Pertama, Rilis 2026

Telko.id - Apple dikabarkan sedang mempersiapkan peluncuran iPhone lipat...

Apple Rilis iOS 26 Beta 2 dengan Perbaikan Liquid Glass

Telko.id - Apple baru saja merilis iOS 26 beta...

ASUS ROG Luncurkan Jajaran Perangkat Gaming RTX 50 Series di Indonesia

Telko.id - ASUS Republic of Gamers (ROG) resmi memperkenalkan...

ARTIKEL TERKAIT

Akhirnya Cisco Menangkan Hak Paten Mereka

Telko.id – Cisco telah menghabiskan jutaan dolar guna membela paten yang berhubungan dengan Wi-Fi dan sekarang perusahaan jaringan ini akhirnya mengakhiri pertempuran hukum selama delapan tahun dengan kemenangan. Sebuah panel Sirkuit Federal mengatakan pada pekan ini bahwa perusahaan tidak harus membayar kerusakan Commil AS dan Cisco juga menjadi pemegang sah dari Paten tersebut.

Commil AS tidak membuat atau menjual chipset, gateway atau jalur akses, tetapi tidak memegang hak paten yang dibeli pada teknologi yang digunakan untuk membangun jaringan Wi-Fi dengan beberapa jalur akses.

Sekedar informasi, pada tahun 2011, juri federal di Texas menemukan Cisco bersalah melanggar paten yang diberikan dan Commil menerima $ 63.800.000 untuk penyalahgunaan paten tersebut, jumlah itu terus meningkat sebesar $ 10 juta selama bertahun-tahun sebagai bunga akumulasi.

Pada 2013, Federal Circuit DC, yang mengkhususkan diri dalam isu-isu paten, menyerukan sidang baru. Dikatakan Cisco berpikir paten Commil tidak valid dan harus memiliki kesempatan untuk berdebat kasus lagi. Sidang baru berlangsung di Mahkamah Agung AS.

Hakim Anthony Kennedy, bergabung dengan Hakim Ruth Bader Ginsburg, hakim Samuel Alito, hakim Sonia Sotomayor dan hakim Elena Kagan, mengatakan keyakinan Cisco bahwa paten itu tidak sah dan bukanlah pertahanan yang valid terhadap pelanggaran.

Meskipun Mahkamah Agung tidak menutup kemungkinan mendukung Cisco, namun nyatanya Mahkamah Agung mengirim kembali kasus tersebut ke Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal dan minggu ini pengadilan memutuskan Cisco tidak melanggar paten, dan ini akan menjadi keputusan final.

Dilansir dari rcr wirelles, minggu ini vonis tersebut adalah berita baik untuk Cisco dan dapat dilihat sebagai berita buruk bagi lawan mereka yang memegang banyak paten teknis dan menuntut perusahaan operasi tersebut dan dianggap melanggar. Tapi dalam jangka panjang, hasil yang paling signifikan dari kasus tersebut akan ditetapkan oleh putusan Mahkamah Agung pada bulan Mei mendatang. Pengadilan mengatakan keyakinan bahwa paten tidak valid dan bukan pertahanan yang valid terhadap klaim pelanggaran paten.

Cisco menjual titik akses Wi-Fi dari vendor lainnya, menurut CRN. Pada 2012 perusahaan membayar $ 1,2 milyar untuk Meraki, penyedia solusi jaringan Wi-Fi berbasis cloud.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU