spot_img
Latest Phone

Xiaomi Mijia Smart Audio Glasses Siap Masuk Indonesia

Telko.id - Xiaomi Indonesia secara resmi mengonfirmasi rencana peluncuran...

Garmin Unified Cabin 2026: Revolusi Kabin Cerdas Berbasis AI

Telko.id - Garmin secara resmi memperkenalkan Garmin Unified Cabin...

Xiaomi Serentak Buka 50 Store, Perkuat Jaringan Retail di Indonesia

Telko.id - Xiaomi Indonesia secara resmi membuka 50 Xiaomi...

Garmin Connect Data Report 2025: Lari Terpopuler, Padel Tumbuh 1.684%

Telko.id - Garmin merilis Garmin Connect Data Report 2025...

Facebook Gelar Tiga Hari Festival bertajuk Nyasar ke Dimensi Facebook, Ini Targetnya

Telko.id – Facebook Indonesia siap meramaikan akhir pekan ini...

ARTIKEL TERKAIT

Telkomsel Siap Dukung Aturan Sanksi 1 NIK Maksimal 3 Nomor HP

Telko.id – Telkomsel menyatakan kesiapannya mendukung rencana pemerintah memberlakukan sanksi bagi operator seluler yang melanggar aturan pembatasan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk maksimal tiga nomor telepon.

Langkah ini diambil untuk menekan penipuan online yang marak menggunakan layanan seluler.

VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki Hamsat Bramono, mengatakan pihaknya menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Kami sangat mendukung peraturan baru terkait pembatasan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK). Telkomsel selalu patuh terhadap aturan ini,” ujarnya di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Sebelumnya, Menteri Kominfo Meutya Hafid mengungkapkan rencana pemberian sanksi bagi operator yang mengabaikan Permenkominfo No. 5 Tahun 2021.

Aturan tersebut membatasi satu NIK hanya untuk tiga nomor telepon per operator. Namun, hingga kini belum ada sanksi tegas bagi pelanggarnya.

Saki menegaskan Telkomsel tidak pernah meminta mitra atau distributor mengaktifkan nomor telepon sebelum dijual ke masyarakat.

“Kami rutin memberikan edaran dan panduan kepada seluruh stakeholder, termasuk distributor dan reseller, untuk mematuhi aturan pemerintah,” jelasnya.

Saki menambahkan bahwa Telkomsel tidak pernah meminta siapa pun, di mana pun, untuk mengaktifkan nomor di luar ketentuan.

Jika ada mitra yang terbukti melanggar, Telkomsel tak segan memberikan sanksi tegas. Hal ini sejalan dengan upaya perusahaan dalam mendukung ekosistem digital yang aman, seperti tercermin dalam program DCE Summit 2025 yang fokus pada pemanfaatan teknologi untuk UMKM.

Meutya Hafid menyatakan pemerintah sedang menyusun permen baru yang memuat sanksi bagi operator seluler.

“Ini sedang kami exercise. Kami akan keluarkan permen baru yang mengatur sanksi bagi operator yang tidak mematuhi aturan NIK,” kata Meutya, Senin (7/7/2025).

Pemerintah juga meminta operator melakukan pemutakhiran data pelanggan untuk memastikan kesesuaian dengan NIK.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi penipuan online yang memanfaatkan layanan seluler.

Sebagai operator terkemuka, Telkomsel terus berkomitmen mendukung regulasi pemerintah. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU