spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Tecno Spark 20

ARTIKEL TERKAIT

E-Samsat Jawa Barat Didukung Oleh Telkomsel

Telko.id – Telkomsel digandeng oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pengembangan inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sejumlah Bank yang telah ditunjuk. Tugasnya menyediaan nomor kontak utama layanan E-Samsat untuk penyediaan informasi terkait rincian kewajiban bayar pajak kendaraan, sehingga para pengguna kendaraan tidak perlu menghabiskan waktu untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke kantor SAMSAT Jabar.

“Telkomsel berkomitmen untuk terus mendukung dan menghadirkan solusi layanan mobile terpadu untuk kebutuhan instasi Pemerintah Daerah terkait terbentuknya ekosistem Smart City di wilayah Provinsi Jawa Barat,” kata Agustiyono, General Sales Regional Jawa Barat Telkomsel.

Dengan dukungan sinergi layanan Telkomsel, pengguna kendaraan cukup mengirimkan pesan singkat (SMS) ke nomor0811-211-9211 dengan format: esamsat(spasi)nomor rangka(spasi) Nomor KTP. Selanjutnya para wajib pajak akan mendapatkan pesan singkat layanan langsung dari Telkomsel yang sudah di sesuaikan dengan data kendaraan dan rincian jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan database data pemilik kendaraan yang berada di server Samsat Jawa Barat.

Usai mendapatkan pesan balasan dari layanan Telkomsel, pelanggan akan mendapatkan 16 digit kode bayar (tertulis KD BYR) pada SMS balasan, kode tersebut yang akan dipakai saat melakukan transaksi pembayaran di ATM, setiap pelanggan bisa melakukan pembayaran melalui Bank BJB, BNI, BRI, dan BCA. Setelah sebelumnya memasukan kode institusi atau kode Samsat Jabar yang bisa diakses melalui informasi di ATM pengguna Wajib Pajak ditambah 16 digit kode bayar.

Bukti pembayaan dalam bentuk struk yang diperoleh setelah melakukan proses transaksi pembayawan di ATM dapat sebagai bukti pembayaran yang sah, dan jika perlukan untuk penguatan aspek legalitas lebih resmi, struk tersebut dapat dibawa ke Samsat dan dicetak bukti pembayaran pajak di STNK seperti biasa tanpa dipungut biaya tambahan. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU