spot_img
Latest Phone

Garmin Venu X1 Resmi Dirilis: Smartwatch Teringan dengan Layar 2 Inci

Telko.id - Garmin Indonesia secara resmi meluncurkan Venu X1,...

OPPO Reno14 Pro Berbekal MediaTek Dimensity 8450, Performa Lebih Cepat

Telko.id - OPPO resmi memperkenalkan Reno14 Pro sebagai smartphone...

Apple Siapkan iPhone Lipat Pertama, Rilis 2026

Telko.id - Apple dikabarkan sedang mempersiapkan peluncuran iPhone lipat...

Apple Rilis iOS 26 Beta 2 dengan Perbaikan Liquid Glass

Telko.id - Apple baru saja merilis iOS 26 beta...

ASUS ROG Luncurkan Jajaran Perangkat Gaming RTX 50 Series di Indonesia

Telko.id - ASUS Republic of Gamers (ROG) resmi memperkenalkan...

ARTIKEL TERKAIT

FCC Denda AT&T Karena Penyalahgunaan Spektrum

Telko.id – Federal Communications Commission atau FCC sudah menjatuhkan sangsi pada AT&T karena melakukan penyalahgunaan spektrum. Untuk itu AT&T harus membayar $ 450,000, seperti dilansir dari Kaman RCR Wireless.

FCC mengaku sudah mulai melakukan penyelidiki masalah tersebut sejak 2012 lalu dan bersama operator pelapor pada 2014. Hasilnya, banyak ditemukan inkonsistensi antara parameter berlisensi dengan fasilitas microwave berdasarkan ijin lisensi yang diperoleh operator tersebut mulai dari 2009 sampai 2012.

Fasilitas tersebut yang dioperasikan oleh operator, anak perusahaan baru Cingular Wireless PCS and AT&T Mobility Puerto Rico. Akibatnya, FCC pun melakukan penyitaan aset AT&T berupa 250 stasiun dalam rangka penegakan hukum pada 2015 lalu.

AT&T pun mengatakan telah setuju untuk menerapkan kepatuhannya dan berencana untuk melakukan review pada site microwave stasiun yang compliments serta yang akan dibangun. FCC pun menerapkan wajib lapor bagi AT&T secara periodik tentang kemampuan atas upaya irritants dalam 60 hari ke depan.

“Kami berharap setiap orang atau perusahaan yang menerima lisensi dari Komisi akan beroperasi dalam parameter yang sesuai dengan otorisasinya,” kata Travis LeBlanc, Kepala Biro Penegakan Hukum FCC menjelaskan.

Travis juga menambahkan bahwa, “Setiap pemegang lisensi yang beroperasi di luar parameter akan mengancam integritas jaringan komunikasi, meningkatkan risiko gangguan yang membahayakan dan melanggar hukum.”

AT&T baru-baru ini juga harus mengirimkan sejumlah documen pada FCC guna diperiksa yang terindikasi sebagai pelanggaran. Pada Juli lalu pun, operator ini diharuskan membayar denda sebesar lebih dari $ 170,000 dan kompensasi, terkait dengan overcharges pada sebuah sekolah di distrik Florida. Hal tersebut berkait dengan program pemerintah e-Rate dan penyalahgunaan dari pelayanan dana subsidi.

Tak lama setelah itu, AT&T mengatakan akan memberikan $ 6.8 juta sebagai pengembalian dana dan membayar hampir $ 1 juta sebagai denda karena penagihan tidak sah ke pihak ketiga untuk bisnis operator telekomunikasi berbasis kabel. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU