Telko.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera memanggil Indosat Ooredoo dan XL Axiata terkait dugaan kartel saat membentuk usaha patungan bernama PT One Indonesia Synergy.
“Indosat dan XL akan kami panggil minggu ini atau minggu depan. Kami sudah kirimkan surat kepada dua perusahaan tersebut,” ujar Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf pada keterangan pers yang diterima tim Telko.id(10/10).
Pemanggilan ini disebabkan karena terdapat tiga indikasi yang mengarah ke kartel dan menyalahi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Kami akan memanggil Indosat dan XL karena ada tiga indikasi dugaan kuat yang mengarah kartel, yakni price fixing, market allocation, dan output restriction,” ujarnya.
Syarkawi menjelaskan, price fixing yang dimaksud adalah Indosat dan XL bisa berkoordinasi menetapkan harga. Sementara, market allocation, keduanya bisa menetapkan pembagian wilayah pemasaran. Sedangkan output restriction, keduanya bisa mengatur pasokan bersama-sama.
KPPU mengakui bahwa terdapat indikasi bahwa pembentukan perusahaan patungan antara XL dan Indosat ini telah dirancang sejak lama untuk persiapan jika PP No 52/2000 dan PP 53/2000 kelar direvisi dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Sebab, di dalam revisi PP tentang penyelenggaran telekomunikasi dan penggunaan spektrum frekuensi itu, akan memungkinkan operator untuk berbagi jaringan aktif, dimana satu perangkat bisa digunakan bersama dan frekuensi digabungkan.
“Mereka (Indosat dan XL) bertindak sebelum ada payung hukumnya. Jadi akan kita dalami lebih lanjut apakah tindakan ini memang terencana atau tidak,” lanjut Syarkawi.
Sekadar informasi, Indosat dan XL telah membuat perusahaaan patungan itu sejak beberapa bulan lalu dan telah resmi diumumkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Mei 2016. Pada perusahaan patungan tersebut, masing-masing Indosat dan XL berbagi saham 50:50, atau masing masing mengantongi 1.251 lembar saham.
Modal dasar pembentukan anak usaha ini Rp 10 miliar, modal ditempatkan Rp 2,5 miliar, dan modal disetor Rp 2,5 miliar. Sumber pendanaan berasal dari kas masing-masing XL dan Indosat.
President Director & CEO XL Axiata Dian Siswarini, berharap usaha patungan bersama Indosat ini dapat memberikan jasa konsultasi untuk kolaborasi jaringan di masa mendatang. Dian juga menjelaskan, di masa depan akan banyak potensi pengembangan jaringan yang bisa digarap bersama dua operator ini melalui usaha patungan ini.
Sementara President Director & CEO Indosat Ooredoo Alexander Rusli, mengatakan pembentukan joint venture ini salah satunya adalah untuk memperkecil operational expenditure (opex) dan capital expenditure (capex) dua operator ini.
Dengan adanya usaha patungan ini, sejatinya investasi untuk pembangunan jaringan, misalnya, dapat dihemat. Tidak perlu setiap operator melakukan belanja asset. Cukup salah satu operator saja dan nanti nya akan digunakan secara bersama-sama. Jika XL Axiata tahun ini menyiapkan capital expenditure atau Capex sebanyak Rp.7 Triliun dan Indosat Ooredoo yang menyediakan Capex sekitar Rp.6 Triliun sampai Rp.7 Triliun maka bisa jadi Capex kedua operator tersebut tidak perlu sampai sebesar itu. Bisa jadi tinggal setengah nya saja.
Terkait pemanggilan tersebut, tim Telko.id telah mengkonfirmasi hal ini kepada masing-masing operator, namun sangat disayangkan karena keduanyTelko.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera memanggil Indosat Ooredoo dan XL Axiata terkait dugaan kartel saat membentuk usaha patungan bernama PT One Indonesia Synergy.
“Indosat dan XL akan kami panggil minggu ini atau minggu depan. Kami sudah kirimkan surat kepada dua perusahaan tersebut,” ujar Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf pada keterangan pers yang diterima tim Telko.id(10/10).
Pemanggilan ini disebabkan karena terdapat tiga indikasi yang mengarah ke kartel dan menyalahi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Kami akan memanggil Indosat dan XL karena ada tiga indikasi dugaan kuat yang mengarah kartel, yakni price fixing, market allocation, dan output restriction,” ujarnya.
Syarkawi menjelaskan, price fixing yang dimaksud adalah Indosat dan XL bisa berkoordinasi menetapkan harga. Sementara, market allocation, keduanya bisa menetapkan pembagian wilayah pemasaran. Sedangkan output restriction, keduanya bisa mengatur pasokan bersama-sama.
KPPU mengakui bahwa terdapat indikasi bahwa pembentukan perusahaan patungan antara XL dan Indosat ini telah dirancang sejak lama untuk persiapan jika PP No 52/2000 dan PP 53/2000 kelar direvisi dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Sebab, di dalam revisi PP tentang penyelenggaran telekomunikasi dan penggunaan spektrum frekuensi itu, akan memungkinkan operator untuk berbagi jaringan aktif, dimana satu perangkat bisa digunakan bersama dan frekuensi digabungkan.
“Mereka (Indosat dan XL) bertindak sebelum ada payung hukumnya. Jadi akan kita dalami lebih lanjut apakah tindakan ini memang terencana atau tidak,” lanjut Syarkawi.
Sekadar informasi, Indosat dan XL telah membuat perusahaaan patungan itu sejak beberapa bulan lalu dan telah resmi diumumkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Mei 2016. Pada perusahaan patungan tersebut, masing-masing Indosat dan XL berbagi saham 50:50, atau masing masing mengantongi 1.251 lembar saham.
Modal dasar pembentukan anak usaha ini Rp 10 miliar, modal ditempatkan Rp 2,5 miliar, dan modal disetor Rp 2,5 miliar. Sumber pendanaan berasal dari kas masing-masing XL dan Indosat.
President Director & CEO XL Axiata Dian Siswarini, berharap usaha patungan bersama Indosat ini dapat memberikan jasa konsultasi untuk kolaborasi jaringan di masa mendatang. Dian juga menjelaskan, di masa depan akan banyak potensi pengembangan jaringan yang bisa digarap bersama dua operator ini melalui usaha patungan ini.
Sementara President Director & CEO Indosat Ooredoo Alexander Rusli, mengatakan pembentukan joint venture ini salah satunya adalah untuk memperkecil operational expenditure (opex) dan capital expenditure (capex) dua operator ini.
Dengan adanya usaha patungan ini, sejatinya investasi untuk pembangunan jaringan, misalnya, dapat dihemat. Tidak perlu setiap operator melakukan belanja asset. Cukup salah satu operator saja dan nanti nya akan digunakan secara bersama-sama. Jika XL Axiata tahun ini menyiapkan capital expenditure atau Capex sebanyak Rp.7 Triliun dan Indosat Ooredoo yang menyediakan Capex sekitar Rp.6 Triliun sampai Rp.7 Triliun maka bisa jadi Capex kedua operator tersebut tidak perlu sampai sebesar itu. Bisa jadi tinggal setengah nya saja.
Terkait pemanggilan tersebut, tim Telko.id telah mengkonfirmasi hal ini kepada masing-masing operator. Pihak XL Axiata belum mau memberikan jawaban terkait pemanggilan ini.
“Maaf, kami belum bisa memberikan detail informasinya, karena kami belum melakukan pertemuan dengan pihak yang berwenang ( KPPU)”, ujar Tri Wahyuningsih Herlianti selaku GM Corporate Communication XL Axiata saat dihubungi melalui pesan teks (10/10).
Senada dengan XL, Indosat yang dihubungi juga belum mau berkomentar dan akan memberikan info lebih lanjut terkait pemanggilan ini.