spot_img
Latest Phone

HP Compact Flagship Makin Digemari di Indonesia, Ini Alasannya

Telko.id - Minat konsumen Indonesia terhadap smartphone flagship berukuran...

Garmin Venu X1 French Gray, Smartwatch Tipis Nan Mewah

Telko.id - Garmin Indonesia secara resmi memperkenalkan varian warna...

HONMA x HUAWEI WATCH GT 6 Pro Rilis, Smartwatch Golf Mewah Rp5 Jutaan

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan HONMA x HUAWEI WATCH...

Xiaomi Mijia Smart Audio Glasses Siap Masuk Indonesia

Telko.id - Xiaomi Indonesia secara resmi mengonfirmasi rencana peluncuran...

Garmin Unified Cabin 2026: Revolusi Kabin Cerdas Berbasis AI

Telko.id - Garmin secara resmi memperkenalkan Garmin Unified Cabin...

ARTIKEL TERKAIT

Komisi Eropa Minta Sikap Aktif OTT Terhadap Konten Berbahaya

Telko.id – Komisi Eropa telah menyetujui proposal untuk mereformasi aturan tentang Layanan Media Audiovisual dan memperbanyak regulasi untuk platform video online.

Menurut Telecompaper, Kamis (2/6), perubahan utama dari aturan ini akan terkait pada sikap aktif penyedia layanan online, dimana mereka harus lebih aktif dalam menyikapi konten berbahaya, seperti pornografi dan kekerasan, dan konten lainnya yang menghasut kebencian.

Selain itu, mereka juga akan diminta untuk memastikan setidaknya 20 persen dari konten dalam katalog mereka adalah asal Eropa, dan negara-negara Uni Eropa akan diizinkan untuk meminta penyedia video online untuk berkontribusi secara finansial untuk produksi konten.

Dalam upaya untuk membantu penyiaran bersaing lebih baik dengan sektor online, mereka akan diberikan lebih banyak kebebasan mengenai kapan mereka beriklan sepanjang hari. Sementara batas 20 persen dari waktu antara pukul 07.00 dan pukul 23.00 untuk iklan akan dipertahankan, maksimal 12 menit iklan per jam akan dicabut.

Untuk memastikan regulator penyiaran tetap independen dari pemerintah, Grup Regulator Eropa untuk Layanan Media Audiovisual akan diberikan lebih banyak kekuasaan untuk menilai peraturan kode etik dan memberi saran pada Komisi Eropa.

Komisi juga mengisyaratkan bahwa lebih banyak peraturan bagi penyedia layanan online bisa saja datang di kemudian hari. Menyusul konsultasi publik secara luas yang dilakukan pada platform online tahun lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU