Telko.id – Beberapa waktu lalu, ramai di media sosial tentang cek KTP melalui ektp.cektkp.com. Ternyata, laman tersebut bukan dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri.
Terkait dengan persoalan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika atas permintaan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan pemblokiran terhadap laman ektp.cektkp.com.
Sebelumnya laman tersebut memberikan layanan untuk pengecekan rekam data e-KTP dengan cara meminta pengisinya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Informasi tentang laman tersebut tersebar melalui berbagai media sosial dan dikaitkan dengan adanya kebijakan pemerintah melakukan rekam data e-KTP. Padahal dalam laman resmi Kementerian Dalam Negeri disebutkan jelas bahwa laman ektp.cekktp.com bukan dibuat oleh Kemendagri.
Dengan demikian informasinya tidak bisa dipercaya. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo meminta masyarakat tidak menghiraukan pesan hoax tersebut.
Namun, ternyata pemilik cektkp.com menyatakan pernyataan dan keberatannya atas pemblokiran yang disampaikan melalui lamannya tersebut. Menurut si pemilik, banyaknya antusias masyarakat yang mengecek status eKTP secara online, menunjukkan bahwa masyarakat butuh informasi yang secara cepat dapat diakses tanpa harus ngantri ke DUKCAPIL untuk mengecek status kependudukan mereka.
Si pemilik laman pun mengelak jika lamanya dikatakan sebagai hoax karena data yang tertera adalah valid. Dan, keberatannya tersebut sudah disampaikan melalui surat elektronik ke Kominfo dan memintanya untuk membuka blokir domain utama. (Icha)