spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Tecno Spark 20

Oppo Reno11 (China)

ARTIKEL TERKAIT

ATSI: Vendor Harus Patuhi Aturan Tenaga Kerja di Indonesia

Telko.id – Beberapa hari lalu, terjadi penggerebekan di kantor Huawei Services yang berlokasi di Menara Prudential Lantai 6-8, Jakarta Selatan. Ada 12 orang yang tak bisa menunjukkan paspor dan dipanggil ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

Beberapa vendor telekomunikasi memang banyak yang menggunakan tenaga asing. Jika memang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan Indonesia tidak masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika tidak sesuai. Inillah persoalan yang menimpa Huawei beberapa hari lalu.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Alexander Rusli meminta masalah tentang ketenagakerjaan itu diperhatikan dan diselesaikan dengan secepatnya. Maklum saja, hampir semua operator di Indonesia banyak yang menggunakan layanan dari vendor tersebut. Dengan adanya persoalan ini, jika tidak cepat diselesaikan ditakutkan akan menghambat pembangunan jaringan maupun layanan manage service yang diberikan oleh vendor tersebut ke operator.

“Sebagai Ketua ATSI, saya meminta vendor untuk mematuhi aturan yang ada di Indonesia,” ujar Alexander Rusli, yang juga President Director & CEO Indosat menjelaskan.

Masalah ketenagakerjaan, diakui Alex, merupakan isu yang sangat sensitif. Itu sebabnya, kata dia, di ATSI sampai ada kelompok kerja (pokja) khusus yang menangani soal tenaga kerja. Apalagi di operator telekomunikasi banyak pegawai ekspatriat.

Di lapangan sendiri, masalah tenaga asing ini menjadi persoalan tersendiri. Berbeda dengan industri lain, yang biasanya tenaga asing hanya di level top management. Untuk industri telekomunikasi, tenaga asing, khususnya tenaga asing dari Cina diperkerjakan bukan hanya level executive saja, tetapi sudah menyentuh level staf. Tentu, kondisi ini meresahkan bagi tenaga kerja Indonesia. (Icha)

spot_img

ARTIKEL TERBARU