Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Kurangi Penipuan, Bangladesh Perketat Registrasi SIM

Telko.id – Menteri telekomunikasi Bangladesh, Tarana Halim telah mengungkapkan bahwa SIM card yang pada saat melakukan registrasi tidak disertai dengan otentikasi biometrik akan dinonaktifkan setelah batas waktu pendaftaran 30 April.

Sang Menteri mengatakan bahwa SIM card yang tidak terdaftar pada awalnya akan dinonaktifkan selama tiga jam pada tanggal 1 Mei sebagai peringatan, TelecomAsia melaporkan (27/4).

“SIM yang tidak terdaftar tetap akan dinonaktifkan secara permanen dalam waktu yang sangat singkat setelah tiga jam peringatan tadi,” katanya.

Sekadar informasi, hanya sekitar 70 juta dari total 130 juta pengguna ponsel di Bangladesh yang telah berada pada posisi ‘reregistered’ untuk SIM card mereka melalui sistem otentikasi biometrik. Namun, Tarana mengungkapkan sebuah harapan bahwa semua pengguna ponsel di Bangladesh akan mengikuti proses pendaftaran sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh Pemerintah.

Bangladesh sendiri memperkenalkan persyaratan untuk mendaftarkan SIM card pengguna dengan otentikasi biometrik sebagai bagian dari upaya untuk mencegah kegiatan kriminal termasuk operasi ilegal dari bisnis VoIP. Sementara itu, Pakistan sebagai negara tetangga juga telah siap dengan persyaratan seperti itu.

Pemerintah, regulator BTRC dan operator sekarang bekerja untuk meningkatkan kesadaran di kalangan pengguna ponsel tentang perlunya melakukan registrasi SIM card mereka menggunakan otentikasi biometrik dalam waktu yang ditentukan.

Apa yang dilakukan oleh ‘Kominfo’ nya Bangladesh ini sejatinya perlu dicontoh di Indonesia. Pasalnya, dengan registrasi semacam itu, tentunya akan semakin meminimalisir tindakan penipuan melalui jaringan selular yang tersedia bagi seluruh pengguna.

Di Indonesia sendiri, tercatat per 15 Desember tahun lalu, Kemenkominfo telah mewajibkan para operator di Indonesia untuk melakukan registrasi prabayar sesuai dengan kode gerai ataupun counter pulsa tempat dimana pengguna membeli SIM card tersebut. Kewajiban ini berlaku bagi nomor baru yang diregistrasi per 15 Desember 2015.

Diharapkan, setelah melakukan tindakan seperti ini, tidak akan ada lagi penipuan berkedok ‘layanan seks’ via SMS ataupun penipuan ‘Mama Minta Pulsa’.

Latest

XL Axiata Manfaatkan Starlink Jangkau BTS di Pedalaman

Telko.id – XL Axiata siap mengajak perusahaan milik miliarder...

XL Axiata ‘Tagih” Insentif Implementasi Jaringan 5G di Indonesia

Telko.id - XL Axiata berharap rencana pemerintah memberikan insentif kepada operator...

Layanan Purnajual realme Kini Tersedia Melalui WhatsApp

Telko.id - realme resmi meluncurkan layanan WhatsApp realme Support,...

Nokia Tuntaskan Modernisasi Jaringan 5G XL Axiata di Indonesia

Telko.id - Nokia mengumumkan bahwa telah berhasil menyelesaikan proyek...

Rekomendasi

XL Axiata ‘Tagih” Insentif Implementasi Jaringan 5G di Indonesia

Telko.id - XL Axiata berharap rencana pemerintah memberikan insentif kepada operator telekomunikasi untuk implementasi jaringan 5G di Indonesia cepat diumumkan. Pasalnya, bagi operator insentif ini sangat penting...

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan mengenai Tata Kelola Teknologi Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI).  Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan regulasi...

Menkominfo Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global

Telko.id - Pemerintah mendukung upaya pengembangan ekosistem industri digital untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui industri pusat data Indonesia yang bisa go global. Menteri...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini