Telko.id, Jakarta – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Hardly Stefano buka suara terkait wacana KPI mengawasi Netflix dan Youtube. Menurutnya, wacana tersebut merupakan pernyataan pribadi Ketua KPI, Agung Suprio.
Dalam keterangan resmi yang diterima Tim Telko.id pada Selasa (13/08/2019), Hardly mencoba meluruskan beberapa hal terkait wacana yang disampaikan Ketua KPI.
Agung menegaskan, bahwa penyataan tersebut merupakan pernyataan pribadi dan sama sekali tidak mewakili institusi.
{Baca juga: KPI Mau Pantau Netflix, YouTube dkk, Ini Tanggapan Menkominfo}
“Statement Agung Suprio adalah statement personal yang terburu-buru, prematur dan pada akhirnya menimbulkan kegaduhan, karena belum pernah dibahas dan diputuskan dalam forum resmi KPI, yaitu rapat pleno anggota KPI,” kata Hardly.
Setelah seminggu wacana tersebut bergulir, Hardly mendapat penjelasan terkait bagaimana skema pengawasan dari Agung. “Sehingga tidak heran, jika kemudian muncul tudingan bahwa wacana ini merupakan strategi pansos atau panjat sosial dengan mengejar popularitas semata,” tambah Hardly.
Hardly juga menilai, Agung kurang beretika karena menyebut nama merek seperti Netflix dan Youtube, tanpa menjelaskan alasannya. Apalagi Netflix dan Youtube merupakan layanan Over The Top (OTT).
“Karena media sosial adalah hal yang berbeda dengan penyedia konten televisi atau video streaming. Mencampurkan penjelasan tanpa melakukan kategorisasi platform OTT hanya menunjukkan ketidakpahaman terhadap substansi yang akan diawasi,” tutur Hardly.
{Baca juga: Nonton Film Gratis dengan 4 Aplikasi ini, Dosa Tanggung Sendiri!}
Hardly mengaku jika pengawasan terhadap konten melalui berbagai platform di internet adalah sebuah keniscayaan. Akan tetapi, diperlukan pembahasan yang serius dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan meliputi berbagai hal tentang siapa atau lembaga apa yang akan mengawasi, dasar hukum pengawasan, serta desain pengawasan.
“Sembari pembahasan tersebut dilakukan, KPI tidak boleh mengabaikan tugas dan fungsi utamanya sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pengawasan penyiaran televisi dan radio,” tutup Hardly. (NM/FHP)