spot_img
Latest Phone

Garmin Venu 4 Resmi Dirilis, Bawa Wellness Adaptif ke Indonesia

Telko.id - Garmin secara resmi meluncurkan Venu 4 di...

Strava Integrasikan Kacamata Oakley Meta Vanguard AI untuk Aktivitas

Telko.id - Strava, aplikasi pendukung gaya hidup aktif dengan...

Garmin Run Indonesia 2025 Sukses, 7.000 Peserta Dukung Keberlanjutan

Telko.id - Garmin Run Indonesia 2025 sukses digelar di...

Deretan Wearables Terbaru Apple, iPhone 17 Bukan Satu-Satunya

Telko.id – Selain iPhone 17 Series, pada perhelatan Apple...

Apple Rilis iPhone 17 Series, Ini Bocoran Harga dan Spesifikasinya

Telko.id – Apple akhirnya resmi meluncurkan iPhone 17 Series...

ARTIKEL TERKAIT

Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Haram untuk PUBG

Telko.id, Jakarta – Dewan Ulama Aceh mengeluarkan fatwa haram untuk game PlayerUnknows Battlegrounds (PUBG). Selain itu fatwa haram juga akan berlaku bagi game serupa PUBG yang mengandung unsur kekerasan.

Dilansir Telko.id dari AsiaOne pada Kamis (20/06/2019), fatwa tersebut dikeluarkan pada Rabu kemarin. Mereka terkejut ketika melihat popularitas PUBG yang kian melonjak di antara masyarakat Aceh yang sebagian besar Muslim.

“Kami telah melihat bahwa anak-anak dan bahkan orang dewasa di Aceh mulai kecanduan game PUBG dan mereka memainkannya di mana-mana lewat ponsel mereka. Ini sudah mulai mengkhawatirkan,” kata Wakil Dewan Ulama Aceh, Faisal Ali.

Ulama Aceh pun melakukan kajian. Hasilnya mereka nyatakan jika PUBG haram karena menghina agama islam dan membuat pemain kecanduan untuk melakukan kekerasan.

{Baca juga: Dianggap Bawa Mudarat, MUI Bakal Haramkan PUBG?}

Selain itu, mereka juga melihat banyak negara lain seperti India, Nepal dan Irak yang memblokir PUBG karena mengandung kekerasan. Ulama Aceh pun berharap  jika pemerintah Provinsi Aceh untuk mempertimbangkan fatwa tersebut.

“Fatwa kami mengatakan bahwa PUBG dan permainan serupa lainnya adalah haram (dilarang) karena mereka dapat memicu kekerasan dan mengubah perilaku orang. Itu juga menghina Islam,” kata Faisal Ali, wakil ketua Dewan Ulama Aceh.

Fatwa haram mengenai PUBG sebelumnya pernah ramai pada Maret lalu. Saat itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan akan mengkaji PUBG. MUI akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa haram atau tidak, karena game tersebut dinilai telah menimbulkan mudarat atau dampak buruk.

{Baca juga: MUI Gelar Diskusi Terkait “PUBG Haram”, Apa Hasilnya?}

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh memaparkan bahwa pada pertemuan tersebut ada beberapa masukan dari Kementerian Kominfo, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asosiasi e-Sport Indonesia, ahli psikologi, hingga Kantor Staf Kepresidenan.

Topik yang dibahas dalam FGD adalah game secara keseluruhan yang terindikasi ada unsur kekerasan, radikalisme, hingga terorisme di dalamnya. [NM/HBS]

Sumber: AsiaOne

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU