Telko.id – Pemerintah sepakat melarang social e-commerce, seperti TikTok Shop, bertransaksi atau jualan langsung di platform media sosial (medsos). Selanjutnya, pemerintah hanya akan memberi izin bagi medsos untuk mempromosikan barang atau jasa.
Kesepakatan melarang transaksi langsung di media sosial diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Ratas tersebut dihadiri oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Larangan yang mengatur soal medsos seperti Tiktok Shop digunakan untuk bertransaksi langsung akan dimuat dalam revisi Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan pada Selasa (26/9/2023).
Baca juga : Telkomsel TikTok Creator Challenge Cara Cepat Dapat Cuan
Alasan pemerintah melarang TikTok Shop
Pemerintah menyebutkan sejumlah alasan mengapa transaksi di medsos, seperti TikTok Shop, tidak diperbolehkan.
Menurut Presiden Joko Widodo, larangan medsos digunakan sebagai e-commerce seperti Tiktok Shop dimaksudkan sebagai payung hukum untuk transformasi digital.
Sebab perdagangan berbasis online di mana seller atau penjual bisa bertransaksi secara langsung di medsos, menurut Jokowi berdampak pada anjloknya penjualan UMKM dan pedagang pasar.
Jokowi mengatakan, larangan transaksi langsung di medsos bertujuan untuk memayungi UMKM dari terjangan dunia digital. Ia mengakui bahwa aturan tersebut terlambat dikeluarkan sehingga berdampak ke banyak hal.
Padahal, menurut data Kemenkop UKM, kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60,51 persen dengan nilai transaksi sebesar Rp 9.580 triliun.
“Tadi baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce. besok mungkin keluar (aturannya). Karena dampaknya memang sangat dahsyat sekali. Kita terlambat hanya beberapa bulan saja efeknya ke mana-mana,” ujar Jokowi.
Disebutkan bahwa nilai barang yang terjual atau transaksi di e-commerce bisa mencapai triliunan rupiah. Di Shopee, nilai barang yang terjual mencapai Rp 277,6 triliun. Sementara, nilai barang terjual di TikTok sebesar Rp 38,5 triliun.
Selaras dengan Presiden Joko Widodo, Mendag menyampaikan bahwa medsos dengan e-commerce akan dipisah. Nantinya, medsos hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, seperti layaknya TV.
“Tidak boleh bayar langsung. Bayar langsung enggak boleh lagi. Dia (media sosial) hanya boleh untuk promosi seperti TV, TV kan boleh tapi enggak bisa terima uang,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube Setpres.
Zulhas juga menyampaikan, dilarangnya medsos sebagai tempat bertransaksi dimaksudkan supaya algoritma tidak dikuasai oleh platform. “Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tandas Zulhas.
Ia menjelaskan, pemerintah juga akan mengatur mekanisme masuknya barang dari luar negeri ke Indonesia dalam positive list yang sebelumnya disebut negative list.
Dalam list tersebut, pemerintah mengatur barang apa saja yang boleh masuk. Nantinya, barang dari luar negeri akan diperlakukan sama dengan produk dalam negeri, seperti sertifikasi halal atau izin edarnya. “Kalau makanan harus ada sertifikasi halal. Kalau beauty itu harus ada BPOM-nya,” tandas Zuhas.
Selain itu, revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat.
Sedangkan Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan, medsos dan e-commerce perlu diatur untuk menciptakan perdagangan yang adil atau fair trade, bukan free trade. Budi mengatakan, Kemenkominfo tidak ingin algoritma dikuasai oleh platform. Pemerintah juga ingin melindungi pelaku UMKM dalam negeri agar tidak kalah bersaing dengan e-commerce.
“Jangan sampai barang di sana banting harga murah, kita klenger,” ujar Budi. Ia juga menyampaikan, dilarangnya media sosial untuk bertransaksi sebagai komitmen pemerintah menjaga kedaulatan data.
“Kita tidak mau data kita dipakai semena-mena,” tandasnya.
Di sisi lain, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mandiri (UKM) Teten Masduki mengatakan, larangan medsos digunakan untuk bertransaksi bukan soal produk lokal yang kalah bersaing dengan online.
Larangan tersebut diberlakukan karena pasar online dan offline diserbu produk dari luar negeri dengan harga murah yang kemudian dijual di platform global.
“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline sudah diatur sedemikian ketat, di online masih bebas,” ujarnya.
Jawaban TikTok
Padahal menurut pihak TikTok, seperti dikutip dari Antara, TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru diumumkan.
“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,” jelas TikTok Indonesia.
Mereka pun berharap pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap penjual yang ada di platform digital TikTok.
Walau begitu, TikTok tetap akan menghormati hukum dan epraturan yang berlaku.
“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun, kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ujar juru bicara TikTok Indonesia. (Icha)