spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Tecno Spark 20C

Tecno Spark Go 2024

ARTIKEL TERKAIT

RUU PDP Diharapkan Selesai Semester 2 Tahun Ini

Telko.id – RUU PDP atau Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sangat diharapkan dapat selesai pada semester dua tahun ini. Hal ini disampaikan oleh Teguh Afriyadi, Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kominfo pada sebuah diskusi virtual hari ini, Kamis (27/01).

“Pemerintah dan DPR sepakat bahwa isu soal pelindungan data pribadi seiring dengan insiden (kebocoran data) yang semakin sering terjadi. Kami sepaham dan kami berupaya. Kalau ditanya kapan targetnya, sudah terlewat. Namun, kami memaksimalkan tahun ini pembahasan RUU PDP diupayakan bisa selesai,” kata Teguh

Teguh sendiri tidak mau disebukan kalau pembahasan RUU PDP ini deadlock. “Dalam setiap pembahasan RUU pasti ada perbedaan konsep dan itu hal yang wajar, tapi bukan berarti diberhentikan. Trimester pertama 2022 akan diatur ulang untuk percepatan pembahasan RUU PDP, karena ini selain menjadi concern masyarakat, dan dari sisi pemerintah juga sudah menjadi perintah, mandatory presiden untuk segera diselesaikan,” kata dia.

Memang, RUU PDP ini sangat dibutuhkan Indonesia. Terlebih saat ini interaksi masyarakat di dunia digital meningkat signifikan. Tentu kebutuhan akan ekosistem digital yang kondusif dan aman semakin dibutuhkan, terutama menyangkut data privasi.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang telah melewati uji publik diharapkan mampu menjadi instrumen kebijakan yang menyeluruh untuk meningkatkan pelindungan data pribadi di Indonesia.

Namun, survey Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Katadata Insight Center tahun lalu menunjukkan lebih dari 60% masyarakat masih belum mengetahui keberadaan RUU PDP, bahkan hanya 31,8% perusahaan yang mengetahuinya. Memperingati momentum Hari Privasi Data International yang jatuh setiap tanggal 28 Januari, Kominfo, VIDA, dan ICSF mengajak masyarakat dan pelaku industri digital untuk semakin teredukasi akan keberadaan RUU PDP ini.

“Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), sudah menjadi peran dan tanggung jawab kami untuk turut membantu misi Pemerintah menciptakan ekosistem digital yang aman di Indonesia,” ungkap Sati Rasuanto, Co-Founder dan CEO VIDA menjelaskan.

Lewat teknologi dan standar kelas dunia, VIDA menjamin keamanan data pribadi konsumen dalam layanan proses verifikasi identitas online yang kami tawarkan pada klien-klien kami, yang lazimnya dibutuhkan saat proses onboarding ke platform digital maupun dalam tanda tangan elektronik.

“Mengingat misi ini membutuhkan dukungan dari semua pihak, kami melihat urgensi penerapan aturan pelindungan data pribadi, RUU PDP, demi mengurangi resiko penyalahgunaan identitas lebih jauh dan melindungi identitas digital masyarakat,” kata Sati menambahkan.

Ya. RUU PDP yang kini tengah dalam tahap finalisasi antara Pemerintah dan DPR diharapkan dapat meningkatkan tata kelola sistem elektronik di Indonesia.

“Secara bersamaan, berbagai instrumen kebijakan dalam RUU PDP kami susun aturan implementasinya agar efektif dalam mengurangi insiden keamanan siber dan kebocoran data pribadi,” ujar Teguh menambahkan.

Dalam prosesnya, Kominfo berkomitmen untuk menerapkan transparansi dalam sanksi administrasi berupa denda akibat data breach. Aturan denda atas pelanggaran prinsip PDP yang sedang disusun ini diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang ideal untuk pengendalian PDP di Indonesia.

Dalam pembahasan aturan implementasi terbaru, pelanggaran atas pemenuhan kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan prinsip-prinsip PDP akan dikenai sanksi administratif.

Lebih lanjut, larangan dalam penggunaan data pribadi; pembentukan pedoman perilaku pengendali data pribadi; penyelesaian sengketa dan hukum acara; kerja sama internasional; peran pemerintah dan masyarakat; serta ketentuan pidana.

Teguh melanjutkan, RUU PDP diharapkan dapat semakin memperkuat sejumlah dasar hukum pengendalian pelindungan data pribadi di Indonesia yang meliputi UU ITE Pasal 26; PP Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 14 tentang Pengawasan untuk Pemrosesan Data Pribadi yang meliputi perolehan dan pengumpulan, pengolahan dan analisis, penyimpanan, perbaikan dan pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan atau pengungkapan, dan penghapusan dan pemusnahan.

Selanjutnya, PP Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 35 tentang Kewenangan untuk Melakukan Pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mencakup pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran dan pengamanan; dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat (2) tentang Pelindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik dilakukan berdasarkan asas pelindungan data pribadi yang baik.

Semoga, RUU PDP ini dapat selesai pada tahun ini juga sehingga masyarakat pun nyaman dana man melakukan interaksi di dunia digital. Semoga! (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU