Telko.id, Jakarta – Peraturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) oleh pemerintah mulai menjadi bahan perbincangan. Menanggapi hal tersebut, Menkominfo Rudiantara meminta masyarakat agar tidak resah karena aturan IMEI tidak merugikan masyarakat.
Perlu diketahui bahwa IMEI adalah nomor identitas yang unik untuk masing-masing perangkat. Melalui nomor IMEI ini nantinya, pemerintah akan mampu melacak status ponsel apakah resmi atau ilegal atau Black Market (BM)
Dalam aturan IMEI nantinya akan ada pairing atau integrasi antara IMEI ponsel dan nomor identitas SIM Card. Sehingga ponsel tidak bisa digunakan jika tidak memiliki IMEI yang resmi.
{Baca juga: Cara Mudah Mengetahui Nomor IMEI Ponsel}
Menurut Rudiantara masyarakat tidak perlu resah dengan peraturan tersebut. Menurutnya, selama masyarakat membeli perangkat resmi alias bukan ponsel BM, harusnya masyarakat tak perlu khawatir.
“Dengan pairing, kalau ponsel hilang bisa dimatikan. Ini pelayanan masyarakat. Yang pasti tidak merugikan masyarakat, kecuali ponselnya Black Market,” kata Rudiantara pada Jumat (07/07/2019)
Rudiantara membeberkan jika ponsel BM sebenarnya juga memiliki IMEI, namun IMEI tersebut tidak diberikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau tidak terdaftar. Sehingga ponsel BM tidak bisa dilakukan pairing dengan kartu SIM.
“Yang (resmi) dari Indonesia, sudah ada (IMEI) di Kemenperin bisa otomatis pairing. Yang jadi masalah kalau ponsel BM atau dari luar negeri,” ujar Rudiantara.
“Nah nanti tidak bisa lagi bawa ponsel dari luar negeri. Kalau dari luar tidak bisa dipakai,” tambahnya.
{Baca juga: Rilis Akhir Tahun, Validasi IMEI Siap Hadang Ponsel BM?}
Seperti diketahui, isu mengenai aturan IMEI sudah muncul sejak lama. Bahkan dahulu sempat ada wacana jika aturan ini siap dirilis pada akhir tahun 2018.
Sayang isu tersebut menguap begitu saja, sampai ada wacana jika pada Agustus 2019 mendatang pemerintah Indonesia akan memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) di tanah air. Patut kita tunggu. [NM/HBS]