Telko.id, Jakarta – Perusahaan rekaman Eminem, Eight Mile Style gugat Spotify. Eight Mile Style mengklaim layanan streaming musik itu melanggar hak cipta ratusan lagu. Gugatan juga mencakup soal konstitusionalitas undang-undang lisensi musik.
Dalam gugatan yang diajukan pada Rabu (21/8/2019) di pengadilan federal Tennessee, perusahaan ini menuduh bahwa Spotify sengaja melakukan pelanggaran dengan mereproduksi hit Eminem seperti Lose Yourself dan “pura-pura” memiliki lisensi.
Eight Mile Style pun mengklaim, Spotify melanggar regulasi modernisasi musik, undang-undang federal yang disahkan pada Oktober 2018 yang dirancang untuk merampingkan proses bagi artis dan penulis lagu yang dikompensasikan dalam streaming musik.
{Baca juga: Merasa Dipalak, Spotify Tuntut Apple ke Uni Eropa}
Meskipun tidak memiliki perjanjian lisensi secara tepat, Spotify telah menjual komposisi penerbit musik “milyaran kali”. Namun, seperti dikutip Telko.id dari CNET, Kamis (22/08/2019), Spotify belum sekali pun pernah membayar royalti kepada Eight Mile Style.
Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan, Eight Mile Style meminta ganti rugi senilai USD 150 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar untuk masing-masing 243 komposisi. Sayang, sampai berita ini diturunkan, Spotify belum bersedia memberi penjelasan.
{Baca juga: Apple Lagi-lagi Digugat Perusahaan Israel Gegara Kamera}
Awal tahun lalu, Spotify juga menghadapi tuntutan dari artis terkait pelanggaran hak cipta. Wixen Music Publishing menjadi pihak penggugat Spotify. Wixen Music Publishing menuntut uang denda sebesar USD 1,6 miliar atau lebih kurang Rp 21,6 triliun.
Wixen Music Publishing mengklaim bahwa Spotify menggunakan puluhan ribu lagu artis binaannya tanpa lisensi yang benar. Wixen Music Publishing menyebut, Spotify tidak membayar kompensasi yang sesuai sehingga merugikan perusahaan serta para artis. (SN/FHP)
Sumber: CNET