spot_img
Latest Phone

Xiaomi Serentak Buka 50 Store, Perkuat Jaringan Retail di Indonesia

Telko.id - Xiaomi Indonesia secara resmi membuka 50 Xiaomi...

Garmin Connect Data Report 2025: Lari Terpopuler, Padel Tumbuh 1.684%

Telko.id - Garmin merilis Garmin Connect Data Report 2025...

Facebook Gelar Tiga Hari Festival bertajuk Nyasar ke Dimensi Facebook, Ini Targetnya

Telko.id – Facebook Indonesia siap meramaikan akhir pekan ini...

Garmin Manfaatkan Data Wearable, Pengendalian Diabetes Personal

Telko.id - Memperingati Hari Diabetes Sedunia, Garmin Indonesia menyoroti...

Garmin Instinct Crossover AMOLED Resmi Hadir di Indonesia

Telko.id - Garmin Indonesia secara resmi meluncurkan dan memperkenalkan...

ARTIKEL TERKAIT

Perpres Mobil Listrik Keluar, Toyota: PPnBM dan Insentif Gimana?

Telko.id, Jakarta Toyota Astra Motor (TAM) buka suara terkait Peraturan Presiden (Perpres) mengenai mobil listrik. Toyota menilai, perpres mobil listrik tersebut bisa mempercepat kehadiran mobil tersebut di Tanah Air.

Menurut Marketing Director Toyota Astra Motor, Anton Jimmi Suwandy, Perpres yang diteken oleh Presiden Joko Widodo secara langsung mendukung industri lokal untuk menciptakan mobil listrik.

“Perpres ini yang kita tunggu-tunggu karena lebih jelas lagi bahwa pemerintah sudah pasti akan mendukung produksi dalam negeri untuk masuk ke dunia elektrifikasi,” ujar Anton di Jakarta, Kamis (15/08/2019).

{Baca juga: Setelah Mobil, Toyota Kini Ingin Kuasai Industri Robot}

Namun, ada dua hal yang menjadi perhatian Toyota di industri ini. Pertama, terkait Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dan kedua adalah insentif yang diberikan pemerintah.

So far kita masih menunggu dua itu,” tambah Anton.

Ia juga mengatakan, masalah lain yang akan dihadapi ketika mengembangkan mobil listrik adalah, pabrik yang membuat baterai. Pasalnya, sampai sekarang belum ada pabrik yang mampu mengembangkan baterai mobil di Indonesia.

“Di Indonesia belum ada. Tapi ada beberapa investor yang akan masuk. Mudah-mudahan Perpres ini mempercepat keputusan mereka untuk masuk,” tutur Anton.

{Baca juga: Listrik Masih ‘Byar Pet’, Jokowi Teken Perpres Mobil Listrik}

Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan ini juga mengatur terkait komponen lokal atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35%.

Anton mengaku, pihaknya akan berusaha memenuhi peraturan tersebut jika nantinya akan mengembangkan industri mobil listrik di Indonesia. (NM/FHP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU