Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Pemerintah Akan Gunakan “Sibina” untuk Kendalikan IMEI

Telko.id,Jakarta – Penandatanganan Peraturan Menteri (Permen) tentang regulasi IMEI akan dilakukan dalam waktu dekat. Setelah penandatanganan ini, pemerintah akan menggunakan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina) dalam mengendalikan peredaran ponsel di tanah air.

Aplikasi Sibina digunakan sebelum dan sesudah aturan IMEI diterapkan. Ketika belum diterapkan Sibina akan menghimpun data IMEI Ponsel dari TPP Impor dan Produksi, Data Dump Operator Seluler, dan Stok Pedagang. Khusus untuk data IMEI Ponsel dari pedagang, Kominfo akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan.

{Baca juga: Kominfo: Regulasi IMEI Baru Aktif Tahun Depan}

“Kami akan konsultasikan dengan Kementerian Keuangan. Treatment-nya seperti apa,” kata Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail di Kantor Kominfo Jakarta, Jumat (02/08/2019)

Sesudah aturan IMEI diterapkan, maka aplikasi yang dikembangkan Kemenperin ini akan mendata IMEI ponsel dari 4 unsur yakni, Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dan Produksi, Data Dump Operator Seluler, Ponsel yang dibeli di luar negeri dan Milik Warga Negara Asing (WNA), serta Ponsel yang Hilang ataupun Dicuri.

Nantinya keempat unsur tersebut bisa memasukan nomor IMEI ponsel ke Sibina untuk dimasukan dalam beberapa kategori. Misalnya kategori Black List, Exception List hingga White List 2, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Untuk yang masuk kategori Black List, nantinya akan menjadi acuan bagi operator untuk melakukan pemblokiran. Sedangan Exception List artinya ponsel tersebut masuk dalam kebutuhan khusus. Kebutuhan diplomat dan aparat  penegak hukum,” tambah Ismail.

{Baca juga: Kasus Ditutup, Menkominfo Batal Bertemu Kimi Hime}

Ismail juga memprediksi jika Regulasi IMEI baru akan aktif tahun depan karena harus ada beberapa perangkat yang perlu dipersiapkan usai peraturan tersebut ditandatangani. Nantinya acara penandatangan Peraturan Menteri (Permen) antara Kominfo, Kemenperin dan Kemendag yang dilakukan pada bulan agustus nanti.

“Kisaran 17 Agustus. Itu penandatanganan payung hukum. Momentum 17 Agustus kita buat sebagai momentum kebijakan, kebijakan itu dalam peraturan menteri yang ditandatangani oleh tiga menteri,” kata Ismail. [NM/IF]

Latest

Open always wins, Kampanye Olimpiade dan Paralimpiade Paris 2024 ala Samsung

Telko.id - Dengan waktu kurang dari 100 hari lagi...

Makin Hemat, Gojek Luncurkan Paket Berlangganan Gojek PLUS

Telko.id - Gojek, penyedia layanan on-demand dari Grup GoTo...

Warga DKI ini Bisa Bayar Pajak Daerah via Tokopedia

Telko.id - Tokopedia resmi meluncurkan fitur pembayaran Pajak Daerah...

IoT XL Axiata Kini Rambah Industri Mobil Listrik Nasional

Telko.id – Internet of Things (IoT) XL Axiata kini sudah...

Rekomendasi

Guraru Tambah 4 Fitur Baru, Cara Acer Dukung Pendidikan di Indonesia

Telko.id – Dalam peringatan 25 tahun keberadaannya di Indonesia dan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei, Acer for Education menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air. Acer kembali menegaskan...

Kinerja Bank BTPN Q1 2024, Penyaluran Kredit Bertumbuh 24% YoY

Telko.id - PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN) mencetak kinerja positif pada Q1 2024 dalam upayanya mewujudkan komitmen perusahaan untuk terus mengembangkan layanan keuangan...

Kemajuan AI Kini Mampu Analisa Kondisi Rambut yang Tepat

Telko.id – Kemajuan teknologi artificial intelligent atau AI pun kini mampu menganalisis kondisi rambut dengan lebih tepat. Perfect Corp, penyedia teknologi kecantikan dan fashion AI...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini