Telko.id, Jakarta – Layanan situs pengecekan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dibuat khusus oleh Kementerian Perindustrian sudah dapat diakses. Melalui situs cek IMEI tersebut, Anda bisa mengecek status IMEI ponsel yang digunakan, apakah resmi atau ponsel BM (black market).
Aktifnya situs tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto kepada Tim Telko.id pada Selasa pagi (06/08/2019).
“Iya, sudah jalan kembali,” kata Janu.
Cara menggunakan situs cek nomor IMRI tersebut cukup mudah. Tim Telko.id telah mencoba mengakses situs tersebut untuk mengecek status ponsel.
{Baca juga: Kominfo: Regulasi IMEI Baru Aktif Tahun Depan}
Caranya dengan memberikan nomor IMEI di kolom yang tersedia dan situs akan memberikan informasi apakah IMEI terdaftar atau tidak. Jika terdaftar maka ponsel berstatus resmi sedangkan jika tidak maka statusnya adalah ilegal atau Black Market.
Janu mengatakan bahwa situs dengan nama alamat https://imei.kemenperin.go.id ini memiliki sekitar 1,7 miliar database nomor IMEI. Adapun dari data tersebut merupakan data IMEI ponsel dari kalangan importir.
“Database nomor IMEI yang ada di kita sekitar 1,7 miliar, yang berasal dari importir terdaftar dan manufaktur,” ungkap Janu.
Pemerintah sendiri saat ini sedang menyusun regulasi IMEI untuk memberantas peredaran ponsel BM. Salah satu upayanya dengan mengembangkan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) dalam mengendalikan peredaran ponsel di tanah air.
{Baca juga: Pemerintah akan Gunakan “Sibina” untuk Kendalikan IMEI}
Sibina akan menghimpun data IMEI Ponsel dari TPP Impor dan Produksi, Data Dump Operator Seluler, dan Stok Pedagang. Sayangnya Janu mengatakan jika situs Cek IMEI masih menggunakan Sistem Informasi IMEI Nasional (SIINAS) karena Sibina masih dalam tahap pengembangan.
“Ini masih dari SIINAS, SIBINA belum di aktifkan mengingat status hukum barang BM yang belum di putuskan. Saya harus dapat kepastian hukum dulu terkait barang BM, karena melanggar aturan perundangan kita,” tutur Janu.
“Kan masih ada masa 6 bulan setelah penandatanganan. Kalau saya kerjakan sekarang tanpa ada kejelasan hukum, saya dan tim masuk penjara,” tambahnya.
Warganet Bingung
Kembalinya Cek IMEI Kemenperin membuat warganet antusias untuk mengecek status ponsel mereka. Tetapi tidak sedikit pula yang kecewa karena sulit untuk mengakses situs tersebut. Selain itu ada juga yang kebingungan karena ketika dicek ternyata IMEI ponsel mereka tidak terdaftar oleh Kemenperin.
Misalnya saja akun @MyNameIsVuska yang bertanya mengapa ponselnya tidak terdaftar di situs Cek IMEI Kemenperin. Dirinya pun mengkritik terkait database IMEI dari Kemenperin yang dirasa kurang lengkap.
Hal serupa juga dialami oleh pemilik akun Twitter @Elliseoei. Dirinya juga bingung mengenai terkait nasib ponselnya yang IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin.
@Kemenperin_RI , kenapa Hp saya yg sudah beli berbulan2 masih dibilang tidak terdaftar ?
Katanya yg sebelum 17 agustus terdaftar oleh operator.. Gimana sih ? kok ga beres gini databasenya ?#cekimei pic.twitter.com/ta8DDCZFhm— JD Vuska (@MyNameIsVuska) August 5, 2019
Barusan iseng cek imei Samsung note 5 ku d sini..
And the result is…😭
Goshh… Alamat jadi barang rongsok ga sih kalo kaya gini 🤢 pic.twitter.com/Sf0pYUpB0g— Ellise Oei Korpinen (@elliseoei) August 6, 2019
Janu pun angkat suara. Terkait masalah sulitnya mengakses situs Cek IMEI Kemenperin, Janu menilai karena besarnya pengunjung membuat situs tersebut sedikit lambat untuk diakses. “Banyak yang akses, bersabar dulu ya, tenang saja, kita fikirkan yang terbaik buat kita semua,” kata Janu.
Sedangkan terkait nasib ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar Janu berdalih jika mereka sedang menunggu tanggapan dari Dirjen Pajak Kemenkeu RI. “Sedang menunggu tanggapan Ditjen Pajak mas,” ujar Janu.
{Baca juga: Seberapa Ampuh Aturan IMEI Bisa Berantas Ponsel BM?}
Janu menilai jika besar kemungkinan ponsel tersebut berstatus BM sehingga mereka masih menunggu keputusan dari Dirjen Pajak terkait ponsel-ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin.
“BM yang dilanggar banyak, UU Perlindungan konsumen, UU perpajakan, Tataniaga misal sertifikasi Postel, TPP dan lain-lain,” tutupnya. [NM/HBS]