spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Tecno Spark 20

ARTIKEL TERKAIT

Marak Ponsel BM di Indonesia, Xiaomi: Ganggu Banget!

Telko.id, Jakarta – Xiaomi merasa terganggu dengan peredaran ponsel BM (Black Market) di Indonesia. Oleh sebab itu, mereka pun menghimbau kepada konsumen untuk membeli produk yang legal.

“Yang kami tahu, peredaran produk BM sangat mengganggu kami. Kami menghimbau kepada konsumen untuk membeli produk resmi,” tegas Head of Xiaomi South Pacific dan Country Manager Xiaomi Indonesia, Steven Shi, di Jakarta, Senin (29/07/2019).

Ia menyatakan, pihaknya mendukung regulasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang akan ditetapkan pemerintah Indonesia pada Agustus 2019 mendatang.

{Baca juga: Xiaomi akan Bawa Smartphone Flagship ke Indonesia, K20 Pro?}

Menurut Steven, regulasi IMEI bisa melindungi pihaknya yang telah berinvestasi di Indonesia. Saat ini, kata Steven, mereka telah membuat produk lokal di pabrik Indonesia, menghadirkan banyak toko resmi atau Mi Authorized Store, dan bentuk investasi lainnya.

“Kami menyambut regulasi itu. Kami pikir, pemerintah melakukannya untuk melindungi investasi yang dilakukan perusahaan, jadi kami sangat mendukungnya,” jelasnya.

Selain itu, Steven mengatakan bahwa regulasi IMEI mampu mengubah pola belanja konsumen untuk membeli barang-barang yang resmi. Ada beberapa keuntungan bagi konsumen saat membeli barang yang resmi, salah satunya adalah mendapatkan garansi resmi dalam jangka waktu tertentu.

“Misalnya saja Redmi Note 7, kami memberikan garansi resmi sampai 18 bulan,” ucapnya.

{Baca juga: Seberapa Ampuh Aturan IMEI Bisa Berantas Ponsel BM?}

Asal tahu saja, regulasi IMEI merupakan bentuk keseriusan dari pemerintah Indonesia untuk menekan peredaran ponsel BM. Regulasi ini sendiri dikonfirmasi langsung beberapa waktu lalu oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail.

“Direncanakan minggu ketiga Agustus akan ditandatangani oleh masing-masing menteri sesuai lingkup tugas masing-masing yakni Menkominfo, Menperin dan Menteri perdagangan,” kata Ismail melalui pesan WhatsApp kepada Telko.id, Senin (08/07/2019). (FHP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU