Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Kominfo Jelaskan Alasan Pemblokiran Situs Jurdil2019.org

Telko.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan terkait pemblokiran situs Jurdil2019.org. Menurut mereka situs tersebut diblokir atas permintaan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pemblokiran tersebut atas permintaan dari Bawaslu karena situs tersebut diduga telah melakukan pelanggaran seperti berpihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres tertentu.

“Kami sebagai pengampu di ruang siber, begitu menerima permintaan dari instansi yang punya wewenang, biasanya kita melakukan proses, habis itu kita lakukan pemblokiran,” kata Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pengerapan, dilansir Telko.id dari laman resmi Kominfo, Kamis (25/04/2019).

Semuel membantah jika pihaknya gegabah dalam melakukan pemblokiran situs tersebut. Menurutnya, setiap pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo, semuanya sudah melalui proses identifikasi yang berunsur pada peraturan yang dilanggar. 

{Baca juga: Kominfo Pertimbangkan untuk Blokir Game PUBG}

“Jadi setiap website diblokir itu, pasti sudah ada unsur yang dilanggar. Kita gak berani juga melakukan pemblokiran tanpa ada unsur yang dilanggar,” tegas Semuel. 

Selama ini pihak Kominfo terus melakukan upaya-upaya koordinasi. Hal itu untuk menjamin proses transparansi kepada masyarakat terkait kebijakan yang mereka buat.

“Setiap proses itu juga transparan, semua orang juga tau karena kami memposting juga di website, kalau mereka (lembaga tertentu) meminta sesuatu diblokir pasti semuanya sudah tau, karena kami ingin ingin memegang asas transparansi,” tambahnya. 

{Baca juga: Sebar Hoaks, Kominfo Blokir Akun Instagram TNI Palsu}

Terakhir Semuel menilai bahwa dalam menyajikan suatu informasi, terutama yang berkaitan dengan hasil real count, memerlukan proses verifikasi. Mengenai hasil verifikasi real count, lanjut Semuel, kepada pemilik website maupun situs tertentu agar tidak memberikan data-data palsu yang bisa membuat suasana di masyarakat menjadi gaduh.

“Mari kita bantu proses ini, kalau ingin berpartisipasi, silahkan. Pantau semua prosesnya, tapi semuanya harus dalam koridor hukum,” tutur Semuel.

Sebelumnya Kominfo telah dikabarkan telah melakukan pemblokiran terhadap situs Jurdil2019.org sejak minggu malam (21/04/2019) situs pemantau Pemilu tersebut blokir sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat. [NM/HBS]

Latest

Ini Tiga Kunci Transformasi Digital di Indonesia

Telko.id - Transformasi digital menjadi sangat penting saat ini...

Indosat SheHacks 2024, Kembali Hadir Dukung Pemberdayaan Perempuan

Telko.id - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui...

Pemerintah Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

Telko.id – Pemerintah, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan...

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan...

Rekomendasi

Ini Tiga Kunci Transformasi Digital di Indonesia

Telko.id - Transformasi digital menjadi sangat penting saat ini agar bisnis dibidang apapun tidak terlibas oleh jaman yang sudah masuk ke era teknologi digital....

Mudik Bersama Aspire Lite Special Edition 25th Acer Indonesia, Nyaman dan Asyik

Telko.id – Mudik untuk bersilaturahmi, biasa nya dilakukan satu tahun sekali, pas hari Raya Idul Fitri. Nah, kali ini Telko.id berkesempatan mudik berbekal Acer...

IMD Smart City Index 2024: Indonesia Perlu Perbaikan soal Kemacetan dan Korupsi

Telko.id – Berdasarkan hasil survei Institute Management and Development (IMD) terkait Smart City Indeks (SCI) 2024 menyebutkan bahwa Indonesia perlu perbaikan soal kemacetan dan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini