spot_img
Latest Phone

Strava Integrasikan Kacamata Oakley Meta Vanguard AI untuk Aktivitas

Telko.id - Strava, aplikasi pendukung gaya hidup aktif dengan...

Garmin Run Indonesia 2025 Sukses, 7.000 Peserta Dukung Keberlanjutan

Telko.id - Garmin Run Indonesia 2025 sukses digelar di...

Deretan Wearables Terbaru Apple, iPhone 17 Bukan Satu-Satunya

Telko.id – Selain iPhone 17 Series, pada perhelatan Apple...

Apple Rilis iPhone 17 Series, Ini Bocoran Harga dan Spesifikasinya

Telko.id – Apple akhirnya resmi meluncurkan iPhone 17 Series...

Garmin fēnix 8 Pro Resmi Hadirkan Teknologi MicroLED dan inReach

Telko.id - Garmin resmi meluncurkan seri fēnix 8 Pro,...

ARTIKEL TERKAIT

Kominfo Jelaskan Alasan Pemblokiran Situs Jurdil2019.org

Telko.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan terkait pemblokiran situs Jurdil2019.org. Menurut mereka situs tersebut diblokir atas permintaan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pemblokiran tersebut atas permintaan dari Bawaslu karena situs tersebut diduga telah melakukan pelanggaran seperti berpihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres tertentu.

“Kami sebagai pengampu di ruang siber, begitu menerima permintaan dari instansi yang punya wewenang, biasanya kita melakukan proses, habis itu kita lakukan pemblokiran,” kata Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pengerapan, dilansir Telko.id dari laman resmi Kominfo, Kamis (25/04/2019).

Semuel membantah jika pihaknya gegabah dalam melakukan pemblokiran situs tersebut. Menurutnya, setiap pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo, semuanya sudah melalui proses identifikasi yang berunsur pada peraturan yang dilanggar. 

{Baca juga: Kominfo Pertimbangkan untuk Blokir Game PUBG}

“Jadi setiap website diblokir itu, pasti sudah ada unsur yang dilanggar. Kita gak berani juga melakukan pemblokiran tanpa ada unsur yang dilanggar,” tegas Semuel. 

Selama ini pihak Kominfo terus melakukan upaya-upaya koordinasi. Hal itu untuk menjamin proses transparansi kepada masyarakat terkait kebijakan yang mereka buat.

“Setiap proses itu juga transparan, semua orang juga tau karena kami memposting juga di website, kalau mereka (lembaga tertentu) meminta sesuatu diblokir pasti semuanya sudah tau, karena kami ingin ingin memegang asas transparansi,” tambahnya. 

{Baca juga: Sebar Hoaks, Kominfo Blokir Akun Instagram TNI Palsu}

Terakhir Semuel menilai bahwa dalam menyajikan suatu informasi, terutama yang berkaitan dengan hasil real count, memerlukan proses verifikasi. Mengenai hasil verifikasi real count, lanjut Semuel, kepada pemilik website maupun situs tertentu agar tidak memberikan data-data palsu yang bisa membuat suasana di masyarakat menjadi gaduh.

“Mari kita bantu proses ini, kalau ingin berpartisipasi, silahkan. Pantau semua prosesnya, tapi semuanya harus dalam koridor hukum,” tutur Semuel.

Sebelumnya Kominfo telah dikabarkan telah melakukan pemblokiran terhadap situs Jurdil2019.org sejak minggu malam (21/04/2019) situs pemantau Pemilu tersebut blokir sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU