spot_img
Latest Phone

Garmin Kampanye Women of Endurance: Ibu Rumah Tangga Bisa Setara HIIT

Telko.id - Aktivitas sehari-hari seorang ibu rumah tangga ternyata...

Garmin Hybrid Lab: Ubah Data Biometrik Jadi Strategi Juara Hybrid Race

Telko.id - Garmin Indonesia meluncurkan Garmin Hybrid Lab, sebuah...

5 Tips Seru Abadikan Ramadan & Idulfitri dengan Meta AI

Telko.id - Meta AI menghadirkan lima tips praktis bagi...

Garmin Luncurkan Pokémon Sleep Watch Face, Ini Manfaatnya!

Telko.id - Garmin Indonesia memperingati World Sleep Day dan...

HP Compact Flagship Makin Digemari di Indonesia, Ini Alasannya

Telko.id - Minat konsumen Indonesia terhadap smartphone flagship berukuran...

ARTIKEL TERKAIT

Komdigi Blokir Polymarket, Judi Online Berkedok Prediction Market

Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Digital secara resmi telah memutus akses (pemblokiran) terhadap situs web www.polymarket.com.

Selain pemutusan akses situs, tim pengawasan saat ini tengah menelusuri seluruh akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket guna dilakukan pembatasan dan pemblokiran akses secara komprehensif di berbagai platform.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyampaikan platform yang memfasilitasi taruhan berbasis uang atas suatu hasil atau kejadian tertentu tetap dikategorikan sebagai judi online, meskipun dikemas dengan Prediction Market di antaranya menggunakan teknologi blockchain maupun aset kripto.

“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Alex.

Sebagai langkah perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda dan pengguna ruang digital nasional, Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemblokiran akses terhadap platform Polymarket dan layanan sejenis yang terindikasi memfasilitasi praktik perjudian online.

Tindakan tegas pemutusan akses ini sejalan dengan yurisdiksi global. Sejumlah negara juga menerapkan tindakan serupa terhadap Polymarket maupun platform prediction market karena dinilai menyerupai praktik perjudian online.

Singapura, Brasil, dan India telah melakukan pemblokiran resmi terhadap Polymarket, sementara Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses sesuai ketentuan hukum nasional masing-masing.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto, karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperkuat pengawasan ruang digital serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait guna memastikan ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU