Telko.id – Tidak semua lapisan masyarakat Indonesia mampu mengakses ke pegacara. Bisa karena jarak atau karena tidak mampu. Untuk itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui unit kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sedang memper-siapkan aplikasi Pos Bantuan Hukum Rutan Online, yang akan diterapkan di Indonesia pada 2018 ini.
“Tiap tahanan miskin di Rumah Tahanan akan dicarikan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terdekat melalui integrasi Aplikasi SID Bantuan Hukum (SID Bankum), yang berguna untuk membantu pelaksanaan proses pemberian bantuan hukum serta penyaluran dana bantuan hukum secara online. Supaya lebih transparan dan akuntabel diintergrasikan bersama Sistem Database Pemasyarakatan,” tuturnya, Constantinus Kristomo, Kepala Bidang Bantuan Hukum BPHN, Senin (29/01/2018).
Kristomo menambahkan “Target dari aplikasi tersebut adalah untuk perluasan jangkauan bantuan hukum”.
Sedangkan untuk menjangkau “Sandwich People” atau masyarakat yang tidak masuk dalam kategori miskin. Namun juga tidak cukup kaya untuk membayar pengacara. BPHN bersama Organisasi Advokat mendorong para pengacara untuk menjalankan kewajiban Pro Bono atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.
Hal ini juga diutarakan oleh Kristomo saat memaparkan kualitas bantuan hukum Indonesia, di salah satu forum Seminar Internasional mengenai Akses Keadilan dalam Sistem Peradilan Pidana: Jaminan Kualitas, Layanan Holistik dan persamaan dalam Akses, di Guangzhou, Provinsi Guangdong, Republik Rakyat Cina yang digelar pada 24-25 Januari 2018 lalu.
“Kualitas bantuan hukum menjadi perhatian dari berbagai forum internasional yang membahas implementasi dari The UN Principles and Guidelines on Access to Legal Aid in Criminal Justice Systems yang telah diadopsi oleh Sidang Umum PBB pada Desember 2012,” tuturnya menjelaskan.
Kristomo menambahkan, bahwa dalam seminar yang bertujuan untuk berbagi in-formasi mengenai implementasi bantuan hukum dari berbagai negara dan diskusi mengenai fitur dan struktur, yang diperlukan untuk menjamin kualitas bantuan hukum itu di tiap negara.
Selain itu, Kemenkumham juga menjamin kualitas Bantuan Hukum di Indonesia. Untuk itu, BPHN menggunakan Indeks Kinerja OBH. Yakni instrumen monitoring online yang menggunakan persepsi kepuasan klien.
“Caranya dengan metode survey ke penerima bantuan hukum tersebut,” ujarnya. (Icha)