spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Tecno Spark 20

ARTIKEL TERKAIT

Johnny G Plate, Tersangka Korupsi Proyek Menara BTS 4G

Telko.id – Johnny G Plate, selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.Setelah tiga kali dipanggil oleh Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka. Mereka antara lain Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8,32 triliun dari proyek Menara BTS 4G yang bernilai Rp10 triliun dari total nilai proyek tersebut yang dimulai sejak tahun 2020 sebesar Rp28 triliun yang akan dikeluarkan hingga 2024.

Baca juga : Dirut BAKTI Kominfo Jadi Tersangka Korupsi BTS

“Yang bersangkutan terlibat melakukan tindak pidana di kasus BAKTI Kominfo selaku kuasa pengguna anggaran, selaku menteri,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (17/5).

Dalam kasus ini, Plate dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Kuntadi menambahkan.

Atas penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan penetapan tersebut sudah sesuai hukum.

Sebelumnya, memang beredar bahwa mantan Kominfo itu belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal sudah pernah dipanggil Kajagung sebanyak 2 kali dan baru pemanggilan ketiga nya, ditetapkan sebagai tersangka, bahwa tertunda nya itu karena adanya kekhawatiran dari Kejagung terkait politisasi.

Namun, Mahfud menyebutkan bahwa tertunda nya ini lebih karena sikap kehati-hatian dari pihak Kejagung. Perlu diteliti berulang-ulang.

“Penetapan nya jadi tersangka sudah diteliti berulang-ulang karena berkaitan dengan politik. Tapi kalau sudah ada dua alat bukti harus dijalankan. Kalau ditunda-tunda, secara hukum salah juga,” ungkap Mahfud.

Nilai Proyek Pembangunan BTS 4G

Sebenarnya, total jumlah BTS 4G yang akan dibangun di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) adalah sebanyak 7904 BTS. Pembangunannya dibagi dua tahap. Tahap pertama adalah sebanyak 4200 lokasi yang di tahun 2021 dan dilanjutkan di 2022. Selanjutnya pada tahap berikutnya adalah sebanyak 3704 lokasi.

Dari tahap pertama yang sudah on air sampai saat ini, dalam arti sudah memberikan layanan, ada di 2407 lokasi atau lebih dari 50%. Memang dari sisi pencapaian belum tercapai. Alasannya adalah tahun 2021 terkendala covid. Banyak aktifitas yang dibatasi, termasuk supply chain.

Namun, Mahfud MD menyebut, tower proyek base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mangkrak.

Hal itu diketahui ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa keberadaan tower BTS itu melalui satelit.

“Tiang itu dilihat oleh satelit oleh BPKP. Kan hanya ada 985 itu pun semua yang dijadikan sampel tak ada, hanya barang-barang mati. Mangkrak,” ujar Mahfud ditemui di Hotel Bidakara, Kamis (17/5/2023).

Proyek Boleh Dilanjutkan

Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap mengizinkan korporasi untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di wilayah-wilayah 3T. Kejagung tidak akan menghambat meskipun Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate telah menjadi tersangka.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, sejak penyidik menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS pada Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2022, korporasi yang mengerjakan proyek tersebut sudah dipanggil dan diklarifikasi keterangannya.

Kejagung akan terus mendorong agar pembangunan proyek BTS itu tetap dituntaskan. Sehingga masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) bisa segera menikmati akses telekomunikasi.

“Jadi begitu mulai penanganan perkara, itu kita sudah memanggil para pihak yang terkait di proyek itu untuk terus melaksanakan pekerjaannya,” kata Febrie kepada wartawan, Kamis (18/5).

Febrie menegaskan, pihaknya juga akan memberikan pendampingan serta pengawalan kepada korporasi untuk menuntaskan pembangunan BTS di seluruh wilayah di Indonesia.

“Kita akan dorong dengan pengawalan, pendampingan dan yang penting kembali lagi bahwa Jaksa itu berkepentingan agar semua BTS ini terpasang agar masyarakat di wilayah 3T yang sulit menjangkau akses internet, bisa merasakan akses telekomunikasi,” jelasnya. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU