spot_img
Latest Phone

Instagram Safety Camp: Peran Orang Tua Kunci Keamanan Digital Remaja

Telko.id - Meta menyelenggarakan Instagram Safety Camp di Indonesia...

Garmin Venu 4 Resmi Dirilis, Bawa Wellness Adaptif ke Indonesia

Telko.id - Garmin secara resmi meluncurkan Venu 4 di...

Strava Integrasikan Kacamata Oakley Meta Vanguard AI untuk Aktivitas

Telko.id - Strava, aplikasi pendukung gaya hidup aktif dengan...

Garmin Run Indonesia 2025 Sukses, 7.000 Peserta Dukung Keberlanjutan

Telko.id - Garmin Run Indonesia 2025 sukses digelar di...

Deretan Wearables Terbaru Apple, iPhone 17 Bukan Satu-Satunya

Telko.id – Selain iPhone 17 Series, pada perhelatan Apple...

ARTIKEL TERKAIT

Foto Sebelum Ahok Bebas di Twitter Disambut Ribuan Warganet

Telko.id, Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara. Sebelum resmi menghirup udara bebas, ia memposting foto ketika dirinya mengurus administrasi terkait pembebasan dirinya dari Rutan Mako Brimob, Depok pada Kamis (24/01/2019).

Melalui akun Twitter resminya, @basuki_btp yang dikelola oleh tim media sosial, diperlihatkan foto ketika Ahok sedang mengurus sejumlah administrasi.

Pada foto tersebut, Ahok mengenakan kemeja biru dengan 6 jari yang sudah dibalur oleh tinta.

{Baca juga: Selain Kabar Ahok Bebas, Ini 5 Smartphone Paling Ditunggu}

Di foto juga tampak petugas Rutan Mako Brimob yang mengurus perizinan sebelum Ahok bebas dan meninggalkan rutan pada pukul 07.30 WIB pagi tadi (24/01).

Foto tersebut diposting pada pukul 10.47 WIB. Foto ini mendapat banyak komentar dari warganet. Menurut pantauan Tim Telko.id hingga pukul 14.00 WIB, sudah ada 2.100 komentar dan retweet hingga 9.700 kali dari warganet.

Sebelumnya, tagar #WelcomeBackBTP menggema di Twitter. Menurut situs Trends24, tagar tersebut berada diurutan teratas sejak 8 jam yang lalu. Ramainya cuitan dengan menggunakan tagar tersebut merupakan bentuk sambutan warganet Indonesia atas bebasnya mantan orang nomor satu di Jakarta itu.

{Baca juga: Sambut Ahok Bebas, Tagar #WelcomeBackBTP Menggema}

Perlu diketahui bahwa Ahok divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 2 tahun penjara pada Mei 2017. Ahok kala itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Selama menjalani pemidanaan, Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari sehingga dijadwalkan bebas karena telah selesai menjalani masa hukuman atas kasusnya tersebut. [NM/FHP]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU