Telko.id – Bayangkan sedang asyik bersantai, tiba-tiba ponsel Anda berbunyi “cling!”—notifikasi uang masuk. Senang? Tunggu dulu.
Jika Anda tidak mengajukan pinjaman atau tidak ada janji transfer dari siapapun, waspadalah. Bisa jadi ini modus baru pinjaman online (pinjol) yang sedang viral di masyarakat.
Belakangan ini, banyak masyarakat Indonesia melaporkan menerima transfer uang tiba-tiba dari platform bernama Rupiah Cepat.
Jumlahnya beragam, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Fenomena ini memicu kekhawatiran dan menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK pun mengambil langkah tegas dengan memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia, penyelenggara Rupiah Cepat, untuk memberikan klarifikasi.
Lembaga ini juga meminta perusahaan melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
OJK Turun Tangan, Rupiah Cepat Dipanggil
“Kami menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal ini. Kami telah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat,” tegas OJK dalam keterangan resminya, Rabu (21/5/2025).
OJK tidak main-main. Selain investigasi, Rupiah Cepat diwajibkan merespon setiap pengaduan konsumen dan melaporkan hasil penyelidikan kepada regulator.
Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam melindungi konsumen dari praktik pinjol yang merugikan.
Baca Juga:
Modus Baru Pinjol: Transfer Tanpa Permintaan
Kasus ini bermula ketika seorang pengguna X (sebelumnya Twitter) mengeluh menerima dana pinjaman dari Rupiah Cepat tanpa pernah mengajukan.
Yang lebih mencurigakan, nomor tidak dikenal menghubunginya via WhatsApp, mengaku sebagai tim manajemen keuangan Rupiah Cepat.
Pelaku meminta korban mengecek rekening dengan alasan “sistem sedang error”. Ketika korban ingin mengembalikan dana, baru diketahui nomor rekening tujuan bukan milik Rupiah Cepat resmi. Ini jelas modus penipuan yang terorganisir.
Respons Rupiah Cepat dan Komitmen Perlindungan Konsumen
Menanggapi hal ini, Direktur Utama Rupiah Cepat Baladina Siburian menyatakan pihaknya telah melakukan audiensi dengan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Kami berkomitmen pada perlindungan konsumen dan kepatuhan regulasi,” tegasnya dalam keterangan resmi, Kamis (22/5/2025).
Rupiah Cepat mengaku telah berkomunikasi langsung dengan pengguna yang terkena dampak untuk mencari solusi terbaik. Perusahaan juga berjanji memperkuat sistem keamanan data dan proses verifikasi pengguna.
Baca Juga:
Imbauan OJK untuk Masyarakat
OJK mengingatkan masyarakat untuk:
- Berhati-hati terhadap tawaran pinjaman dari entitas manapun
- Menjaga kerahasiaan password dan OTP
- Segera melaporkan ke OJK jika menemukan indikasi pelanggaran
Masyarakat dapat menghubungi OJK melalui kontak 157 atau WhatsApp di 081-157-157-157. Dengan kewaspadaan bersama, praktik pinjol nakal bisa dicegah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, keamanan finansial adalah tanggung jawab bersama. Selalu verifikasi setiap transaksi mencurigakan dan laporkan ke pihak berwenang. Jangan sampai Anda menjadi korban berikutnya. (Icha)