Telko.id – LinkAja Syariah baru saja diluncurkan oleh Fintek Karya Nusantara (Finarya) dan menjadi uang elektronik syariah pertama di Indonesia. Strategi ini cukup unik karena yang disasar adalah kau muslim di Indonesia yang jumlah nya sangat besar.
Produk ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi seluruh kalangan masyarakat Indonesia, terutama masyarakat muslim Indonesia yang saat ini sudah memiliki tingkat literasi keislaman yang makin baik seiring dengan penetrasi media sosial dan berbagai macam produk teknologi informasi lainnya.
Baca juga : LinkAja Partisipasi Pada Pekan QRIS Nasional 2020 di 46 KPwDN
Layanan diberikan juga disesuaikan dengan kaidah syariah. Diantaranya memberikan kemudahan transaksi produk halal di e-commerce, pembayaran dan penyaluran Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf (ZISWAF) serta dana sosial keagamaan lainnya.
“Targetnya, pada tahun pertama ini, LinkAja syariah mampu memiliki 1 juta pengguna aktif,” ungkap Haryati Lawidjaja, Pelaksana tugas Direktur Utama LinkAja saat peluncuran LinkAja Syariah pada Selasa (14/04).
Untuk mencapai target tersebut, menurut Haryati ada tiga hal yang menjadi fokus. Pertama, ekosistem zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf). Hingga saat ini, LinkAja syariah telah bekerja sama dengan 242 lembaga Ziswaf.
Fokus kedua, adalah pemberdayaan ekonomi berbasis masjid. Saat ini LinkAja Syariah bekerja sama dengan lebih dari 1.000 masjid. Ketiga, Digitalisasi Pesantren dan UMKM, pada tahap awal ini baru tiga pesantren, yang nanti akan ditambah terus.
Selain itu, LinkAja juga sudah bekerja sama dengan e-commerce dan offline merchants. Bahkan lebih lanjut, layanan yang diberikan juga akan seperti layaknya LinkAja konvensional.
Bahkan, ke depan, menurut Group Head Layanan Syariah LinkAja Widjayanto Djaenudin, LinkAja juga akan masuk layanan financial Islamic wealth management. Lalu, bila sudah ada kebutuhan pinjaman ataupun pembiayaan maka akan ada juga layanan pinjam meminjam dengan mengandeng bank syariah maupun fintech syariah.
“Bila inklusi mereka naik kelas lagi dan butuh proteksi maka LinkAja syariah bakal jual asuransi syariah. Naik kelas lagi untuk investasi kita sediakan produk investasi syariah,” tambah Widjayanto.
Sebelumnya Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dalam menargetkan pada 2024 pangsa pasar ekonomi syariah senilai Rp 2.000 triliun. Adapun pada 2019, pangsa pasar ekonomi syariah sekitar Rp 400 triliun.
Dalam menjalankan bisnis uang elektronik non riba ini, LinkAja Syariah telah mendapatkan sertifikat kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) pada 16 September 2019.
Selain itu, uang elektronik pelat merah ini telah mengantongi izin pengembangan fitur produk uang elektronik berbasis server dari Bank Indonesia pada 25 Februari 2020. (Icha)