Telko.id – Tokopedia komitmen untuk memerangi peredaran barang palsu. Untuk itu, ecommerce ini melakukan penandatanganan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam hal perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Penandatanganan kerja sama untuk memerangi peredaran barang palsu ini dilakukan oleh Co-Founder and Vice Chairman Tokopedia, Leontinus Alpha Edison, dan Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Razilu, serta disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly di Makassar beberapa waktu lalu.
“Penandatanganan untuk memerangi peredaran barang palsu ini menjadikan Tokopedia sebagai marketplace pertama di Indonesia yang berkomitmen untuk mendukung perlindungan terhadap KI. Saat ini, ada lebih dari 865 juta produk yang terdaftar dari sekitar 12 juta penjual di platform kami,” kata Leontinus Alpha Edison, Co-Founder and Vice Chairman Tokopedia.
Ia pun berjanji akan terus memantau produk-produk ini secara berkala dengan menggunakan kombinasi sistem pemantauan otomatis dan pengecekan secara manual guna mendeteksi potensi pelanggaran KI.
Selama ini, Tokopedia telah melakukan sederet upaya perlindungan KI, antara lain membentuk tim khusus, membangun sistem pendeteksi otomatis, portal pelaporan dan program khusus untuk para pemegang KI.
Tokopedia juga memeriksa penjual sejak proses pendaftaran, dan menegakkan kebijakan serta penalti kepada penjual yang melanggar, juga edukasi ke penjual melalui Pusat Edukasi Seller.
Sepanjang semester I 2022, Tokopedia memiliki beberapa pencapaian dalam pelindungan KI. Dimana, terjadi peningkatan jumlah moderasi toko yang melanggar KI mencapai lebih dari 47 persen dibanding semester II 2021.
Terjadi juga peningkatan jumlah penghapusan produk yang melanggar KI mencapai lebih dari 300 persen dibanding semester II 2021.
Pada eCommerce ini juga terjadi peningkatan tindakan proaktif terhadap produk melanggar KI sebesar lebih dari 7,5 kali lipat dibanding semester II 2021.
Kolaborasi Tokopedia dengan DJKI pun dilakukan untuk meningkatkan perlindungan KI, dengan harapan mengeluarkan Tokopedia dari United States Trade Representative (USTR) Notorious Market List (daftar tahunan yang bertujuan mendorong perusahaan memerangi produk palsu).
“Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi dalam berusaha wajib untuk dilindungi melalui KI,” ungkap Yasonna.
Dengan demikian akan memberikan keamanan dan kenyamanan dari potensi pembajakan dan pemalsuan produk dari pihak lain dalam mengembahkan usahanya. Semua hal tersebut menjadi percuma jika tidak ada jaminan legalitas dalam bentuk perlindungan hukum melalui pendaftaran atau pencatatan atas KI.
“Terima kasih kepada Tokopedia yang telah melakukan penandatangan kerja sama ini, dan DJKI akan sosialisasi kepada platform lainnya supaya bisa mengikuti jejak langkah Tokopedia. Semoga Tokopedia menjadi contoh terbaik sebagai platform digital Indonesia yang menjual produk berbasis kekayaan Intelektual,” ucap Razilu.
“Tokopedia percaya bahwa perang melawan pemalsuan bukan tanggung jawab satu atau dua pihak saja, namun juga membutuhkan peran semua pemangku kepentingan untuk mengatasi masalah dengan cara berkolaborasi. Karenanya, kami ingin menegaskan kembali dedikasi kami untuk melindungi KI bersama seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah,” tutup Leontinus. (Icha)