Telko.id,Jakarta-Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan jika penyalahgunaan dan praktik jual beli data pribadi merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan tuntutan hukum.
Menurut Ketua BRTI, Ismail perlindungan data pribadi sudah tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
“Khusus yang terkait dengan bidang telekomunikasi dan media, sudah ada Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ismail.
Selain itu, pengaturan mengenai perlindungan data pribadi juga diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PDPSE) yang ditetapkan pada 7 November 2016.
{Baca juga: Tangkal SMS Palsu, BRTI Larang Penjualan Fake BTS}
Menurut Ismail jual beli data pribadi ini melanggar peraturan yang sudah ada. “Ada beberapa kasus yang telah dilaporkan oleh Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, kepada aparat penegak hukum dan kini dalam proses penindakan,” ungkapnya.
Dilansir Telko.id dari laman resmi Kominfo pada Jumat (17/05/2019) ada beberapa kasus yang tengah dalam proses penindakan berupa kasus berkaitan dengan jual beli data, akses data secara tidak sah. Ada pula kasus membuka data pribadi seperti nomor e-KTP dan nomor KK sehingga dapat diakses oleh publik. Pelaku telah dijatuhi pidana penjara 8 bulan plus denda.
Kemudian untuk memperkuat perlindungan data pribadi pihaknya beserta Kominfo telah menginisiasi RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ismail berharap adanya UU PDP ini nantinya akan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan.
{Baca juga: Menkominfo akan “Perkuat” BRTI untuk Berantas SMS Spam}
“Saat ini RUU PDP tersebut tengah berada di meja Sekretariat Negara (Setneg) untuk selangkah lagi diserahkan kepada pihak DPR guna pembahasan lebih lanjut untuk segera disahkan,” jelas Ismail.
Sedangkan untuk menindaklanjuti adanya kasus jual beli data BRTI dan Kominfo akan meminta kepada penyedia platform e-commerce maupun media sosial untuk menurunkan promosi, iklan atau gerai yang melakukan jual beli data pribadi melalui saluran yang dimiliki.