Telko.id – Pelaku usaha mendesak pemerintah untuk segera mengurai berbagai persoalan regulasi di tingkat daerah yang dinilai menghambat percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi nasional.
Tumpang tindih aturan, biaya retribusi yang tinggi, hingga mekanisme perizinan yang berbeda-beda di setiap wilayah menjadi kendala utama yang membebani operator dalam berinvestasi.
Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Fariz Azhar Harahap, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai disparitas biaya yang harus ditanggung operator.
Ia mencatat setidaknya terdapat 12 daerah di Indonesia yang mematok biaya sewa lahan untuk kabel serat optik dengan harga yang sangat tinggi, di mana sebagian besar wilayah tersebut berada di provinsi Jawa Timur.
Dalam diskusi Morning Tech yang digelar di Jakarta Selatan, Kamis (12/2), Fariz memberikan contoh konkret mengenai kebijakan di Surabaya. Di kota tersebut, nilai sewa lahan untuk infrastruktur telekomunikasi disamakan dengan nilai dasar komersial.
Padahal, karakteristik pemanfaatan lahannya sangat berbeda dengan properti komersial pada umumnya.
“Di Surabaya misalnya, nilai sewanya disamakan dengan nilai dasar komersil di sana. Contohnya untuk biaya sewa area pembangunan ATM, padahal infrastruktur fiber optic kita ada di bawah tanah, yang sebenarnya di atasnya masih bisa digunakan untuk kegiatan lain,” tegas Fariz saat membedah carut-marut aturan daerah yang menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan layanan telekomunikasi.
Ketidakpastian Biaya Barang Milik Daerah
Selain persoalan tingginya biaya sewa lahan, ketidakpastian dalam penetapan nilai sewa pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) juga menjadi sorotan utama.
Basis perhitungan yang berbeda-beda di setiap kabupaten dan kota membuat pelaku usaha kesulitan dalam merencanakan nilai investasi jangka panjang. Variasi harga yang muncul antar daerah dinilai tidak masuk akal dan memberatkan.
Fariz mencontohkan perbedaan drastis antara dua wilayah. Untuk infrastruktur yang sama, biaya sewa pemanfaatan BMD di Mojokerto bisa menembus angka Rp13 miliar.
Sementara itu, di Lampung, biaya yang dikenakan berada di angka Rp11 miliar. Angka-angka ini menunjukkan tidak adanya standar baku yang diterapkan secara nasional, meskipun regulasi payung sebenarnya sudah tersedia.
Menurut Fariz, meskipun peraturan pusat sudah ada, implementasi di lapangan sering kali melenceng. Banyak pemerintah daerah yang masih menerapkan retribusi dan mekanisme perizinan penempatan kabel atau fiber optik yang tumpang tindih dan mahal.
Kondisi ini menciptakan iklim usaha yang tidak sehat dan menghambat ekspansi jaringan ke area-area yang membutuhkan konektivitas.
Penurunan Minat Investasi Operator
Dampak dari regulasi yang berbelit ini dikonfirmasi oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel), Tagor H. Sihombing. Ia menyatakan bahwa kerumitan aturan serta besarnya biaya sewa dan retribusi yang wajib dibayarkan berdampak langsung pada minat investasi pelaku usaha. Hal ini terlihat dari tren penurunan jumlah pemain di industri menara.
Tagor menyebutkan bahwa jumlah pelaku industri menara saat ini terus menurun jika dibandingkan dengan kondisi 25 tahun silam. Padahal, keberadaan infrastruktur telekomunikasi sangat krusial untuk mendukung ekosistem digital, terutama di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Jika hambatan ini terus berlanjut, pemerataan akses digital akan semakin sulit dicapai.
Ia mendorong adanya perubahan paradigma dari pemerintah daerah dalam memandang kehadiran infrastruktur digital. Pemda diharapkan tidak lagi melihat operator telekomunikasi semata-mata sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi, melainkan sebagai mitra strategis yang membawa kemajuan teknologi bagi masyarakat setempat.
“Paradigma melihat ini hanya sebagai bisnis itu harus diubah. Daripada demi mendapatkan retribusi yang akhirnya membatasi pelaku usaha untuk masuk ke daerah itu, lebih baik kita membuka karpet merah sehingga investasi bisa masuk, masyarakatnya di sana juga bisa melek teknologi nantinya,” ujar Tagor.
Baca Juga:
Ancaman Terhadap Target Nasional 2029
Kritik keras juga datang dari Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), Kamilov Sagala. Ia mengingatkan bahwa tulang punggung pembangunan infrastruktur digital di Indonesia sepenuhnya berada di tangan pelaku industri swasta.
Hal ini berbeda dengan pembangunan infrastruktur jalan raya yang masih melibatkan pemerintah secara langsung melalui APBN.
Kamilov memperingatkan, jika persoalan regulasi dan biaya tinggi ini tidak segera diurai, target-target ambisius pemerintah di sektor digital terancam gagal total.
Ia pesimistis target jangkauan jaringan fiber optik sebesar 90 persen per kecamatan pada tahun 2029 dapat tercapai. Demikian pula dengan target peningkatan kecepatan fixed broadband dari rata-rata 32,1 Mbps menuju 100 Mbps pada tahun yang sama.
Demi mencapai keadilan industri, Kamilov menyarankan pembentukan Undang-Undang baru yang spesifik mengatur ekosistem ini agar industri telekomunikasi dapat tumbuh sehat. Menurutnya, pelaku usaha seharusnya diberi penghargaan dan kemudahan, bukan justru ditakut-takuti dengan beban biaya yang tidak masuk akal.
“Sebaiknya segera bikin UU baru yang bisa membangun industri telekomunikasi tumbuh sehat. Beri mereka penghargaan karena pelaku usaha lah yang membangun infrastruktur digital selama ini. Bukan malah memberatkan, menakut-nakuti. Keadilan harus ditegakkan, kepastian hukum harus ditegakkan,” tegas Kamilov.
Pemerintah Cari Jalan Tengah
Merespons keluhan para pelaku usaha, Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mulyadi, mengakui perlunya kolaborasi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh pertumbuhan industri telekomunikasi nasional melalui regulasi yang suportif.
Mulyadi menjelaskan pembagian peran yang saat ini berjalan. Pembangunan infrastruktur digital dalam dua tahun terakhir telah banyak diserahkan kepada pihak swasta, sementara pemerintah lebih memfokuskan sumber daya untuk pembangunan di wilayah 3T. Oleh karena itu, hambatan yang dialami swasta di daerah non-3T harus segera diselesaikan bersama.
“Pembangunan infrastruktur sudah dua tahun ini diserahkan ke swasta, pemerintah tidak lagi membangun infrastruktur digital. Pemerintah fokus di wilayah 3T. Ini harus disadari bersama, karena pembangun infrastruktur digital ini tugas bersama,” ungkap Mulyadi.
Senada dengan Mulyadi, Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, M. Hilman Fikrianto, menambahkan bahwa penggelaran jaringan harus mengacu pada tiga prinsip utama: transparan, akuntabel, dan efisien. Prinsip ini wajib diterapkan baik oleh pelaku usaha maupun pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan.
Hilman menekankan pentingnya mencari solusi yang menguntungkan semua pihak (win-win solution). Pemerintah pusat saat ini tengah berupaya memfasilitasi dialog untuk menemukan titik temu antara kebutuhan reformasi regulasi di daerah dengan keberlanjutan bisnis operator.
“Kita perlu cari jalan tengah, yang bisa diterima oleh semua pihak, baik oleh industri, operator telekomunikasi, pemda-pemda maupun pemerintah pusat. Ini kita mencari jalan tengahnya,” pungkas Hilman. (Icha)


