Telko.id – Xiaomi tuntut AS. Surat nya baru saja beberapa hari lalu dilayangkan. Tuntutan tersebut merupakan buntut dari penetapan perusahaan asal Cina itu sebagai ‘perusahaan militer komunis Cina’ sesuai dengan Undang-undangn Otoritas Pertahanan Nasional 1999.
Penunjukan itu berarti Xiaomi akan tunduk pada perintah eksekutif yang November lalu dikeluarkan oleh mantan presiden Donald Trump, yang membatasi investor Amerika untuk membeli saham atau sekuritas terkait dari perusahaan mana pun yang memiliki penunjukan militer China.
Sebagai tanggapan, Xiaomi tuntut AS pada hari Jumat terhadap departemen keuangan dan pertahanan AS di pengadilan distrik Columbia, menurut situs web hubungan investornya pada hari Minggu.
Xiaomi menyatakan bahwa penunjukan militer China adalah “tidak konstitusional karena merampas kebebasan dan hak kepemilikan Xiaomi tanpa proses hukum” dan karena itu melanggar Amandemen Kelima Konstitusi AS.
Baca juga : Waduh, Kini Giliran Xiaomi Masuk Blacklist AS, Kenapa?
Perusahaan China itu juga mengatakan larangan investor membeli saham akan menyebabkan “kerugian yang tidak dapat diperbaiki.”
“Dengan memutuskan Xiaomi dari pasar modal AS, Penunjukan dan pembatasan terkait akan merusak kemampuan perusahaan untuk melakukan, menumbuhkan dan membiayai bisnisnya, menjual produknya, memelihara dan menumbuhkan hubungan bisnisnya, serta merekrut dan mempertahankan karyawan,” ungkap gugatan perusahaan tersebut.
Perusahaan juga mengatakan bahwa itu “tidak dimiliki atau dikendalikan oleh, atau berafiliasi dengan pemerintah atau militer Cina, atau dimiliki atau dikendalikan oleh entitas yang berafiliasi dengan pangkalan industri pertahanan Cina.”
Xiaomi mengatakan bahwa pemerintah atau entitas militer China tidak memiliki kemampuan “untuk menggunakan kendali atas manajemen atau urusan perusahaan”.
Langkah tersebut diambil dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pengguna global, mitra, karyawan dan pemegang saham Perusahaan, Perusahaan telah memohon ke pengadilan untuk menyatakan Keputusan itu ilegal dan dibatalkan.
Sebelum Xiaomi tuntut AS terjadi, perusahaan ini juga sudah mengumumkan (15/01) bahwa telah mematuhi hukum dan beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan yurisdiksi yang relevan di mana perusahaan menjalankan bisnisnya. Bahkan, Xiaomi juga menegaskan kembali bahwa ia menyediakan produk dan layanan untuk penggunaan sipil dan komersial.
Sebelumnya, Huawei yang menjadi target di bawah pemerintahan Trump, juga mencoba menggunakan sistem hukum AS untuk membatalkan tindakan yang diambil oleh Washington.
Pada Maret 2019, Huawei menggugat AS atas undang-undang yang melarang lembaga pemerintah membeli peralatan raksasa teknologi China tersebut. Gugatan itu ditolak oleh hakim federal tahun lalu. (Icha)