spot_img
Latest Phone

HONMA x HUAWEI WATCH GT 6 Pro Rilis, Smartwatch Golf Mewah Rp5 Jutaan

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan HONMA x HUAWEI WATCH...

Xiaomi Mijia Smart Audio Glasses Siap Masuk Indonesia

Telko.id - Xiaomi Indonesia secara resmi mengonfirmasi rencana peluncuran...

Garmin Unified Cabin 2026: Revolusi Kabin Cerdas Berbasis AI

Telko.id - Garmin secara resmi memperkenalkan Garmin Unified Cabin...

Xiaomi Serentak Buka 50 Store, Perkuat Jaringan Retail di Indonesia

Telko.id - Xiaomi Indonesia secara resmi membuka 50 Xiaomi...

Garmin Connect Data Report 2025: Lari Terpopuler, Padel Tumbuh 1.684%

Telko.id - Garmin merilis Garmin Connect Data Report 2025...

ARTIKEL TERKAIT

Validasi IMEI, Pendapatan Pajak Terdongkrak, Konsumen Terlindungi

Telko.id – Pemerintah tengah menggodok peraturan mengenai validasi (pengendalian) International Mobile Equipment Identity (IMEI) dengan Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) atau nomor ponsel. Harapannya, dengan adanya peraturan itu maka pendapatan pajak terdongkrak dan konsumen terlindungi.

Peraturan menteri ini bukan hanya satu kementerian. Melainkan langsung tiga Kementerian yakni yang akan dibuat ini Peraturan Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Menteri  Komunikasi dan Informatika yang rencananya akan ditandatangani pertengahan Agustus 2019. Bertepatan dengan Peringatan Ulang Tahun Proklamasi ke-74 Republik Indonesia.

Pemerintah menargetkan Indonesia merdeka dari ponsel black market (BM) untuk mendongkrak pajak dan pertumbuhan industri ponsel yang sehat.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengharapkan rencana keluarnya tiga Permen itu bisa menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi nasional. Menurutnya, dari beberapa negara yang telah menerapkan soal validasi IMEI ponsel, membawa keuntungan karena  pendapatan negara dari pajak bisa terdongkrak, selain konsumen juga terlindungi.

“Dengan keluarnya Permen tiga Menteri itu merupakan bentuk untuk merdeka dari ponsel BM. Oleh karena itu. kami merencanakan mengeluarkan permen soal valldasi IMEI itu yang diharapkan terealisasi secepatnya.” ujar Rudiantara dalam Talkshow dan Seminar Membedah Potensi Kerugian Konsumen, Industri dan Negara Akibat Ponsel Black Market dan Solusinya di Ruang Serbaguna Kantor Kementerian Kominfo, Jumat (2/8/2019).

Perdagangan ponsel BM membawa kerugian untuk konsumen, industri dan negara. Oleh karena itu,  pemerintah menilai pentingnya regulasi untuk mengatasi peredaran ponsel BM tersebut Dari aspek tata niaga, peredaran ponsel BM akan memengaruhi perdagangan perangkat elektronik dan pada gilirannya memengaruhi pendapatan negara. Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) memperkirakan peredaran ponsel BM memiliki potensi  pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun.

Perhitungan itu didasarkan jumlah ponsel pintar baru setiap tahun sebanyak 45 juta ponsel pintar baru. Adapun sekitar 20% s.d. 30 % atau setara dengan 9 juta unit ponsel merupakan ponsel BM. Dengan harga per ponsel dalam kisaran harga Rp2,2 juta, nilai ponsel baru yang beredar mencapai Rp  22,5 triliun.  Dengan demikian,  ponsel BM tidak membayar pajak sehingga potensi kerugian negara dari hilangnya pendapatan 10 % PPN dan 2,5% PPh adalah sekitar Rp 2,8 triliun setahun.

Dalam acara yang digelar oleh Indonesia Technology Forum (ITF) didukung Kementerian Komunikasi dan Informatika itu hadir pembicara Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail; Direktur Jenderal Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemperin, Harjanto; Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono Sutiarto. Hadir pula Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi; Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys;  dan Direktur Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU